News

Bapenda Jabar Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bapenda Jawa Barat
PROGRAM PEMUTIHAN: Masyarakat saat mengantre membayar pajak kendaraan di Samsat Subang, belum lama ini. Diketahui, Bapenda Jawa Barat secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. 

Program ini diadakan untuk memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang), Lovita Adriana Rosa menjelaskan, program pemutihan ini menawarkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. 

"Pertama, masyarakat dapat menikmati diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kedua, mereka juga akan dibebaskan dari denda keterlambatan PKB. Ketiga, ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Keempat, tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3 dan seterusnya akan dihapus. Kelima, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat juga akan dibebaskan," ungkap Lovita saat ditemui di kantor Samsat Subang, Selasa (1/10).

Tidak hanya itu, khusus bagi masyarakat yang menggunakan layanan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, ada tambahan diskon sebesar 10% untuk PKB, yang berlaku hingga 23 Desember 2024.

Lovita juga mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2024, pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB di Samsat Subang telah mencapai Rp 214,051 miliar. 
Namun, masih ada peluang besar untuk meningkatkan angka tersebut dengan memanfaatkan program pemutihan ini. 

"Kami menghimbau masyarakat Subang agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak selama dua bulan ini untuk mendapatkan berbagai keringanan. Hingga saat ini, sekitar 189 ribu kendaraan di Subang sudah membayar pajak secara tertib, namun masih ada sekitar 260 ribu kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pajak mereka," ungkapnya.

Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari masalah di kemudian hari. 

"Sering kali masyarakat lupa untuk memperbarui pajak kendaraan. Padahal, membayar pajak tepat waktu sangat penting sebagai bukti pengesahan kendaraan. Selain itu, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, kami sarankan untuk segera mengurus proses balik nama, apalagi saat ini ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor," jelasnya.

Lovita menegaskan, program pemutihan pajak ini merupakan peluang besar bagi masyarakat Jawa Barat untuk memperbarui status pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan hemat biaya. 

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka,” pungaksnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua