News

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Telan Korban Kembali Terjadi

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Telan Korban Kembali Terjadi
Sumber foto : Suara Surabaya

PASUNDAN EKSPRES - Baru-baru ini ditemukan fakta mengejutkan tentang timbulnya gagal ginjal akut pada anak.

Mengikuti perkembangan penyidikan polisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan terlibat  kasus gagal ginjal akut pada anak.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, polisi meningkatkan status kasus gagal ginjal akut  anak ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin mengatakan, peristiwa yang diduga melibatkan BPOM ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Udah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin, melansir dari Disway.id, Rabu 20 Desember 2023.

Namun Nunun menjelaskan, saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Masih dalam proses sidik, kita sudah memeriksa 11 saksi. Saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," Ungkapnya.

Sebab, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dalam jumlah besar. Polisi sebelumnya menduga  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator terlibat dalam peredaran obat penyebab gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, BPOM diduga terlibat sebagai pihak regulator. "Ya, regulator. Tadi 'kan saya sampaikan. Ya (BPOM) itu regulator," ungkapnya.

Sejauh ini, tujuh perusahaan farmasi dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korporasi yang didakwa adalah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, tersangka perorangan adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG), Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) sebagai Direktur CV APG, dan Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) yang juga dikenal sebagai Pidit, dan Andri Rukmana (AR) yaitu direktur CV Samudera Chemical.

Atas perbuatan tersebut, seluruh tersangka didakwa dengan beberapa pasal, yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan Subsidair Nomor 36 Tahun 2009, serta Pasal 60 Nomor 10 UU Nomor 11.

Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Terkait Kesehatan. 

 

 

Berita Terkait