Selebriti

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk

PASUNDAN EKSPRES - Suga BTS didenda terkait mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Suga yang merupakan salah satu anggota boyband terkenal BTS, telah dikenai denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172,4 juta) akibat mengemudi skuter listrik di bawah pengaruh alkohol. 

Peristiwa tersebut bermula pada Agustus lalu, ketika Suga tertangkap mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk di sekitar kawasan Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul. 

Suga BTS Didenda terkait Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Ia dilaporkan sedang mengendarai skuter pada pukul 23.15 di dekat rumahnya ketika ditangkap oleh pihak berwenang. Saat dilakukan tes, kadar alkohol dalam darah Suga terdeteksi sebesar 0,227%, yang jauh di atas batas pencabutan lisensi di Korea Selatan, yaitu 0,08%.

Pada 27 September, Hakim Lee Yoo Seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan, menjatuhkan denda 15 juta won kepada Suga karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA:Lirik Lagu Lonely Justin Bieber ft. Benny Blanco beserta Terjemahannya, Curhat Pengalaman Masa Muda Bersama P Diddy?

BACA JUGA:Chris Martin Ungkap Rencana Album Coldplay yang Hanya Berjumlah 12, Ada Hilal Pensiun?

Keputusan ini diambil melalui perintah ringkas, sebuah prosedur di mana denda dan hukuman diberikan tanpa perlu menjalani sidang pengadilan formal. Dalam hal ini, Suga didakwa oleh Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul pada 10 September dengan hukuman berupa denda tersebut.

Meskipun perintah ringkas dikeluarkan tanpa pengadilan formal, terdakwa masih memiliki hak untuk meminta pengadilan dalam waktu satu minggu setelah menerima perintah jika ingin menggugat keputusan tersebut. 

Sebagai informasi, tindakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius di Korea Selatan.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua