Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

3 Saksi Diperiksa dalam Sidang Pokok Perkara Harun

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|19:24 WIB
Bagikan:
3 Saksi Diperiksa dalam Sidang Pokok Perkara Harun
Sidang pokok perkara yang menjerat wartawan Subang, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Senin (10/8/2026).

SUBANG - Sidang pokok perkara Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Senin (10/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Dwiki Alexandrio, Deden Sujatnika, dan Wahyu Gilang. Ketiganya dimintai keterangan secara bergantian terkait fakta-fakta yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas sejumlah keterangan sekaligus mencocokkannya dengan fakta yang disampaikan di persidangan.

Saksi pertama, Dwiki Alexandrio, mendapat sejumlah pertanyaan dari Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati. Dalam keterangannya, Dwiki mengaku tidak merasa diperas maupun diancam oleh terdakwa Muhammad Harun.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti dalam persidangan karena berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Selanjutnya, majelis hakim memeriksa saksi Deden Sujatnika. Deden memberikan keterangan mengenai peristiwa ketika dirinya melihat Muhammad Harun mengambil foto Dwiki Alexandrio.

Menurut Deden, saat itu dirinya meminta Harun untuk menghapus foto tersebut. Keterangan tersebut disampaikan Deden ketika menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kejadian yang diketahuinya.

Saksi ketiga yang diperiksa adalah Wahyu Gilang. Dalam persidangan, Wahyu memberikan keterangan terkait komunikasi antara dirinya dengan Muhammad Harun.

Wahyu menyebut bahwa dirinya memiliki inisiatif sendiri dalam menjembatani komunikasi terkait persoalan yang terjadi. Hal tersebut, menurutnya, bukan atas permintaan Harun.

Salah satu komunikasi yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah percakapan melalui pesan singkat setelah Harun membuat status foto seorang pejabat yang sedang tidur.

Dalam percakapan tersebut, Wahyu disebut memberikan pesan kepada Harun yang pada intinya meminta agar pemberitaan tersebut ditahan terlebih dahulu dan menyampaikan agar Harun mengutarakan apa yang diinginkannya kepadanya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian yang dipertanyakan dalam persidangan untuk mengetahui konteks sebenarnya dari komunikasi antara para pihak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, menilai keterangan para saksi justru memberikan sejumlah fakta yang menurutnya penting bagi pembelaan kliennya.

Asep menyoroti keterangan Dwiki Alexandrio yang menyatakan tidak pernah merasa diperas maupun diancam oleh Muhammad Harun.

“Dari pagi sampai sore kita menjalani pemeriksaan dan pembuktian. Sudah jelas dari penjelasan pelapor sendiri maupun saksi-saksi lainnya,” ujar Asep seusai persidangan.

Menurut Asep, dalam persidangan juga belum terungkap adanya pemberian uang dari pihak pelapor kepada Harun. Ia menilai hal tersebut penting untuk melihat secara utuh perkara yang sedang berjalan.

“Pelapor sendiri dalam keterangannya tidak pernah memberikan uang dan tidak pernah merasa diperas maupun diancam. Itu disampaikan sendiri di depan majelis hakim,” katanya.

Asep juga menyoroti keterangan Wahyu Gilang. Menurutnya, dari keterangan saksi tersebut terlihat bahwa komunikasi dan upaya pertemuan antara para pihak merupakan inisiatif Wahyu sendiri.

“Wahyu Gilang tadi memberikan keterangan bahwa dirinya memiliki inisiatif sendiri untuk menjembatani antara saudara Harun dengan saudara Dwiki Alexandrio,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan dasar pertemuan yang dilakukan Wahyu dengan Harun. Menurut Asep, keterangan di persidangan menunjukkan bahwa Wahyu yang mengundang Harun untuk bertemu dengan tujuan menjembatani persoalan.

“Tidak ada permintaan dari Muhammad Harun untuk melakukan pertemuan ataupun memeras. Justru yang terlihat dari keterangan tadi, Wahyu yang berinisiatif untuk menjembatani,” ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti seluruh proses persidangan dan mencermati setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Ia berharap seluruh fakta dapat diuji secara terbuka sehingga perkara tersebut dapat diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Intinya, pelapor mengatakan tidak pernah memberikan uang, tidak pernah diancam, dan tidak merasa diperas. Itu yang kami lihat dari keterangan dalam persidangan hari ini,” pungkas Asep.(Hdi)

Berita Terbaru

Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Headline38 menit lalu
5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

Lifestyle48 menit lalu
Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle1 jam lalu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle1 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang1 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline2 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline2 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle2 jam lalu
Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Hasil Undian Badminton AG 2026 Perorangan: Rachel/Febi Langsung Jumpa Tan/Thinaah

Olahraga3 jam lalu