7 Jabatan Kepala OPD Subang Kosong, Seleksi 5 Posisi Direncanakan Akhir Oktober

PASUNDANEKPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menyiapkan seleksi terbuka untuk mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama dari total tujuh posisi yang saat ini kosong. Seleksi tersebut direncanakan berlangsung mulai akhir Oktober hingga awal Desember 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, mengatakan seleksi tahap awal mencakup lima jabatan sesuai anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, jadwal seleksi tersebut masih berupa rencana dan dapat berjalan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Ini 7 Jabatan Kepala OPD Subang yang Kosong
BKPSDM Subang mencatat terdapat tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi. Posisi tersebut mencakup sejumlah perangkat daerah strategis di lingkungan Pemkab Subang.
Berikut daftar jabatan yang kosong:
-
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
-
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
-
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang).
-
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
-
Inspektur Inspektorat Daerah.
-
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Salah satu kekosongan terjadi pada jabatan Kepala Bapenda setelah pejabat sebelumnya, Rona Mairansyah, terpilih dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang pada 1 Oktober 2026.
Namun, dari tujuh posisi tersebut, seleksi terbuka tahap awal baru direncanakan untuk lima jabatan. BKPSDM belum merinci secara lengkap dua posisi yang tidak masuk dalam tahap awal seleksi tersebut.
Seleksi Masih Menunggu Persetujuan BKN
Dadang Darmawan menjelaskan, Pemkab Subang masih menunggu persetujuan BKN sebelum dapat menerbitkan persetujuan pelaksanaan seleksi terbuka.
Selain itu, proses pengisian jabatan juga membutuhkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, seleksi akan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Prosesnya meliputi pemberkasan administrasi, penulisan gagasan, asesmen, wawancara, tes kesehatan, hingga pelantikan.
Mekanisme seleksi terbuka tersebut ditujukan untuk memastikan pengisian jabatan berlangsung sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kompetensi calon pejabat.
Pemkab Subang menargetkan proses seleksi dapat berjalan sesuai prosedur agar posisi yang kosong bisa segera diisi oleh pejabat yang memenuhi persyaratan.
160 Jabatan Fungsional di Subang Juga Kosong
Selain jabatan pimpinan tinggi pratama, BKPSDM Subang juga mencatat kekosongan pada 160 jabatan fungsional di berbagai perangkat daerah.
Dari total 388 jabatan fungsional hasil penyetaraan pada 2021, sebanyak 228 jabatan telah terisi hingga Oktober 2026.
Pengisian jabatan fungsional dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain atau pengangkatan ke jabatan fungsional baru sesuai ketentuan. Pegawai yang akan diangkat juga harus memenuhi persyaratan dan mengikuti uji kompetensi apabila diwajibkan.
Kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama maupun jabatan fungsional menjadi bagian dari kebutuhan penataan sumber daya aparatur di lingkungan Pemkab Subang.
Dengan seleksi terbuka yang direncanakan mulai akhir Oktober, perkembangan berikutnya akan bergantung pada persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan. Masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pendaftaran serta jabatan yang masuk dalam tahap seleksi.
