Akselerasi Layanan NIB, DPMPTSP Subang Jemput Bola ke Desa

SUBANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang terus mengakselerasi pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha. Selain menyediakan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), DPMPTSP juga aktif melakukan pelayanan secara langsung atau jemput bola ke tengah masyarakat.
Kepala DPMPTSP Subang H Dikdik Solihin melalui Kabid Perizinan Yuzep Saepuloh, didampingi JF Pelayanan Pipit Kuspitasari, mengatakan pelayanan jemput bola dilakukan untuk mempercepat sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus NIB.
Menurutnya, saat ini pelaku usaha memiliki beberapa pilihan untuk mengurus NIB. Sebagian dapat mengurus secara mandiri melalui layanan online, sementara lainnya memanfaatkan layanan yang disediakan DPMPTSP di MPP.
"Para pelaku usaha ini memang ada yang mengurus sendiri NIB-nya secara online, ada juga yang difasilitasi lewat layanan kami di MPP. Jadi mereka datang langsung ke MPP untuk bikin NIB," paparnya.
Namun, DPMPTSP juga secara berkala membuka pelayanan langsung di tengah masyarakat dengan memanfaatkan berbagai kegiatan pemerintah daerah, salah satunya Saba Desa yang rutin dilaksanakan Bupati Subang Reynaldi Putra bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
"Tapi kami pun tak jarang lakukan pelayanan langsung ke tengah-tengah masyarakat, istilahnya jemput bola begitu, misalnya waktu ada kegiatan Saba Desa bareng Pak Bupati. Di situ kita buka pelayanan," katanya.
Selain melalui kegiatan Saba Desa, pelayanan jemput bola juga pernah dilakukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Jalancagak dan Ciater. Pelayanan tersebut menyasar para pelaku usaha nanas yang terdampak penertiban dan akan menerima bantuan jongko atau kios.
"Waktu itu kita buka gerai massal pelayanan NIB secara langsung di kantor Kecamatan Jalancagak dan Ciater untuk sekitar 200-an lebih pelaku usaha atau pedagang nanas yang akan nerima bantuan kios. Kita buka langsung di situ supaya lebih cepat," jelasnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus mendorong seluruh pelaku usaha, baik dari kalangan usaha mikro dan kecil (UMK) maupun non-UMK, untuk segera memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha.
Menurutnya, kepemilikan NIB penting tidak hanya untuk memberikan kepastian legalitas, tetapi juga dapat menjadi salah satu persyaratan dalam mengakses bantuan maupun pinjaman modal.
"Pelayanan NIB untuk pelaku usaha ini berlangsung setiap hari di MPP. Kami menyiapkan seorang petugas untuk lakukan pelayanan. Kita berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Subang segera mengurus NIB, karena hal itu penting. NIB itu bisa sebagai syarat untuk dapat bantuan atau pinjaman modal," pungkasnya.(red)
