Anggota BPD Desa Rangdu Ditetapkan Melalui Pleno

SUBANG - Usai terpilih anggota BPD Desa Rangdu ditetapkan melalui rapat pleno, hasil keputusan pleno tersebut selanjutkan akan dilaporkan ke Dispemdes untuk diproses SK-nya.
Pleno yang menjadi momentum penting hasil demokrasi tingkat desa ini di laksanakan di aula desa Rangdu, Jumat (19/6/2026).
Acara yang dimulai tepat pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan, serta para calon anggota BPD yang berkompetisi.
Desa Rangdu
Kepala Desa Rangdu Dunengsih menekankan pentingnya sinergitas antara BPD yang baru terpilih dengan Pemerintah Desa. Dirinya mengingatkan bahwa BPD memiliki fungsi krusial sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.
BPD sebagai wadah perwakilan masyarakat di desa, berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
"Kami berharap anggota BPD terpilih ini mampu mengemban amanah masyarakat Desa Rangdu dengan penuh tanggungjawab.
Sebagai mitra strategis kepala desa, BPD harus mampu mengawal roda pemerintahan desa secara objektif, transparan dan inovatif demi kemajuan Desa yang selama ini kita idam - idamkan," ucap Dunengsih.
Lebih lanjut Dunengsih juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran panitia pemilihan anggota BPD yang bekerja tanpa mengenal waktu dan telah melaksanakan pemilihan BPD yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
"Selamat kepada anggota BPD terpilih dan sukses kepada seluruh panitia sehingga pemilihan BPD ini berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tukasnya. (dan)
