Angka Nikah di Kabupaten Subang Turun Drastis Februari 2026, Ada Apa?

PASUNDANEKSPRES.ID - Jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Subang pada Februari 2026 tercatat menurun sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa keputusan masyarakat untuk menikah masih sangat dipengaruhi momentum bulan dalam kalender hijriah.
Data Kementerian Agama Kabupaten Subang melalui Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam mencatat, sepanjang Februari 2026 terjadi 451 peristiwa nikah. Angka tersebut lebih rendah dibanding Februari 2025 yang mencapai 646 peristiwa.
Dengan demikian, terdapat penurunan sebanyak 195 peristiwa nikah atau sekitar 30 persen secara tahunan.
Staf Bimas Islam Kemenag Subang, Adeng Permana, menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi momentum bulan dalam kalender hijriah. Pada Februari 2026, waktu tersebut bertepatan dengan bulan Syaban dan memasuki Ramadan.
“Februari tahun ini bukan termasuk bulan favorit masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Biasanya masyarakat mempertimbangkan momentum dan tradisi,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Menurutnya, pada bulan Syaban dan Ramadan, sebagian masyarakat lebih fokus pada persiapan ibadah dan kegiatan keagamaan sehingga menunda pelaksanaan pernikahan.
"Selain faktor religius, adat dan kebiasaan masyarakat juga memengaruhi penentuan tanggal pernikahan. Beberapa bulan yang kerap menjadi pilihan di antaranya Syawal, Dzulhijjah, Muharram, Rabiul Awal, dan Rajab," ujarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan tren pernikahan di Subang tidak hanya dipengaruhi aspek administratif, tetapi juga faktor budaya dan religius yang masih kuat di tengah masyarakat. Momentum bulan dinilai menjadi pertimbangan utama, bahkan lebih dominan dibanding faktor teknis lainnya.
Meski terjadi penurunan pada Februari, Bimas Islam memperkirakan jumlah peristiwa nikah akan kembali meningkat pada bulan-bulan favorit mendatang, sesuai pola tahunan yang selama ini terjadi.
Data ini sekaligus menjadi bahan pemetaan bagi Kemenag dalam mempersiapkan layanan pencatatan nikah, terutama menghadapi potensi lonjakan pada periode yang menjadi pilihan utama masyarakat.
