Apakah Akad Nikah Online di Subang Sah? Bagaimana Cara Urus dan Daftarnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Apakah Akad Nikah Online di Subang Sah? Prosesi ini memang masih tergolong jarang terjadi di tengah masyarakat, namun ternyata di Subang, belum lama ini berlangsung akad nikah online yang khidmat, meski kedua mempelai berada di negara yang berbeda.
Namun apakah nikah onlie sah secara hukum, pertanyaan itu mingkin saja muncul dibenak pembaca sekalian. Apakah akad nikah online sah di subang?
Dijelaskan oleh Ustaz Yayat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kalijati, bahwa akad nikah secara virtual diperbolehkan selama seluruh rukun dan syarat sah pernikahan dalam syariat Islam terpenuhi.
Menurutnya, perkembangan teknologi dapat menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi kendala jarak atau kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan hadir di tempat yang sama.
"Namun, keabsahan akad tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh ketentuan agama serta administrasi yang berlaku," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, khutbah nikah disampaikan oleh Dr. Dede Rubai Misbahul Alam, M.Pd. Ia menegaskan bahwa akad nikah secara virtual bukanlah hal baru karena telah banyak dilakukan sejak masa pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan akad nikah daring telah memiliki landasan hukum berdasarkan pandangan para ulama serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tahun 2021," ungkapnya.
Masih menurut Dr.Dede, dengan dukungan teknologi komunikasi yang semakin maju, akad nikah online dapat dilaksanakan secara sah selama seluruh rukun dan syarat pernikahan dipenuhi.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi nilai kesakralan sebuah pernikahan.
"Akad nikah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, menjaga adab, serta mematuhi seluruh ketentuan syariat Islam," tukasnya.
Oleh negara melaksanakan akad nikah secara online juga difasilitasi. Namun untuk memastikan bagaimana proses dan keberlangsungan teknis dari akan nikah secara daring, calon pengantin sebaiknya berkonsultasi dengan kantor urusan agama terdekat.
Pengalaman akad nikah secara daring pernah dialami oleh warga Subang, Fadhilaini Nurul Jihad, mengungkapkan keputusan melangsungkan akad nikah secara online diambil karena dirinya dan sang suami sama-sama bekerja di Jepang. Kondisi tersebut membuat keduanya kesulitan mengatur waktu cuti secara bersamaan untuk pulang ke Indonesia.
Selain itu, proses pengurusan administrasi pernikahan di luar negeri dinilai cukup rumit. Karena itu, pasangan tersebut memilih memanfaatkan teknologi agar tetap dapat melangsungkan pernikahan secara sah sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
"Kami sama-sama bekerja di Jepang sehingga sulit mengurus administrasi pernikahan di luar negeri dan mengatur waktu cuti bersama. Harapan kami, ketika nanti kembali bersama di Jepang, kami sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah sehingga dapat hidup bersama dalam keadaan yang dihalalkan oleh Allah SWT," ujar Fadhilaini.
