Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apakah Akad Nikah Online di Subang Sah? Bagaimana Cara Urus dan Daftarnya

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|12:09 WIB
Bagikan:
Apakah Akad Nikah Online di Subang Sah? Bagaimana Cara Urus dan Daftarnya
Ilustrasi Indrawan Setiadi/Tool Canva

PASUNDANEKSPRES.ID - Apakah Akad Nikah Online di Subang Sah? Prosesi ini memang masih tergolong jarang terjadi di tengah masyarakat, namun ternyata di Subang, belum lama ini berlangsung akad nikah online yang khidmat, meski kedua mempelai berada di negara yang berbeda.

Namun apakah nikah onlie sah secara hukum, pertanyaan itu mingkin saja muncul dibenak pembaca sekalian. Apakah akad nikah online sah di subang?

Dijelaskan oleh Ustaz Yayat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kalijati, bahwa akad nikah secara virtual diperbolehkan selama seluruh rukun dan syarat sah pernikahan dalam syariat Islam terpenuhi.

Menurutnya, perkembangan teknologi dapat menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi kendala jarak atau kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan hadir di tempat yang sama.

"Namun, keabsahan akad tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh ketentuan agama serta administrasi yang berlaku," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, khutbah nikah disampaikan oleh Dr. Dede Rubai Misbahul Alam, M.Pd. Ia menegaskan bahwa akad nikah secara virtual bukanlah hal baru karena telah banyak dilakukan sejak masa pandemi COVID-19.

"Pelaksanaan akad nikah daring telah memiliki landasan hukum berdasarkan pandangan para ulama serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tahun 2021," ungkapnya.

Masih menurut Dr.Dede, dengan dukungan teknologi komunikasi yang semakin maju, akad nikah online dapat dilaksanakan secara sah selama seluruh rukun dan syarat pernikahan dipenuhi.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi nilai kesakralan sebuah pernikahan.

"Akad nikah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, menjaga adab, serta mematuhi seluruh ketentuan syariat Islam," tukasnya.

Oleh negara melaksanakan akad nikah secara online juga difasilitasi. Namun untuk memastikan bagaimana proses dan keberlangsungan teknis dari akan nikah secara daring, calon pengantin sebaiknya berkonsultasi dengan kantor urusan agama terdekat. 

Pengalaman akad nikah secara daring pernah dialami oleh warga Subang, Fadhilaini Nurul Jihad, mengungkapkan keputusan melangsungkan akad nikah secara online diambil karena dirinya dan sang suami sama-sama bekerja di Jepang. Kondisi tersebut membuat keduanya kesulitan mengatur waktu cuti secara bersamaan untuk pulang ke Indonesia.

Selain itu, proses pengurusan administrasi pernikahan di luar negeri dinilai cukup rumit. Karena itu, pasangan tersebut memilih memanfaatkan teknologi agar tetap dapat melangsungkan pernikahan secara sah sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

"Kami sama-sama bekerja di Jepang sehingga sulit mengurus administrasi pernikahan di luar negeri dan mengatur waktu cuti bersama. Harapan kami, ketika nanti kembali bersama di Jepang, kami sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah sehingga dapat hidup bersama dalam keadaan yang dihalalkan oleh Allah SWT," ujar Fadhilaini.

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional50 menit lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang2 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional4 jam lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional4 jam lalu
Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Bandung Barat4 jam lalu
Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Nasional4 jam lalu
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

Karawang4 jam lalu