Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bapenda Stimulus Pajak Daerah dengan Bebas Denda dan Sanksi

E
EgiEditor: Egi
|20:25 WIB
Bagikan:
Bapenda Stimulus Pajak Daerah dengan Bebas Denda dan Sanksi
Jajaran Bapenda Subang saat mensosialisasikan stimulus pajak daerah di kegaiatan On The Spot  Car Free Day, alun alun Subang, Minggu (17/2).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres )

SUBANG-Dalam upaya mencapai target pendapatan pajak daerah,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang mensosialisasikan pengurangan dan sanksi pajak daerah. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada acara Car Free Day setiap hari Minggu di sepanjang jalan alun alun Subang, di mana Bapenda Subang memasang tenda on the spot (1/2).

Kepala Bidang Wasbang Bapenda Subang Wawan menyampaikan, bahwa kegiatan on the spot kali ini, selain langsung memberikan layanan pembayaran bagi wajib pajak, sekaligus sosialisasi stimulus pajak daerah tahun 2025 ini.

Salahsatunya adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB, bagi wajib pajak yang belum bayar PBB tahun kemarin ada pengurangan atau bebas sanksi administratif, hal ini dimaksudkan agar wajib pajak tetap bisa membayar pajak dengan pengurangan dan bebas denda pajak. 

"Ini kan stimulus, untuk wajjb pajak, biar ada keringanan saat membayar pajak daerah yang belum dibayarkan tahun lalu," katanya.

Pihak Bapenda pun telah menyebarkan surat edaran terkait program stimulus ini, kepada para camat seKabupaten Subang, untuk kemudian disampaikan kepada para kades dan petugas kolektor PBB di tingkat desa.

Selain surat edaran tadi, Bapenda juga telah menyerahkan SPPT PBB setiap kecamatan, yang kemudian diteruskan ke para kadesnya, untuk segera disampaikan kepada petuga Kolektor PBB di desa. 

"Kita sudah serahkan SPPT PBB tahunan ke masing masing kecamatan, agar segera ditindaklanjuti," katanya.

Perlu diketahui, bahwa target pajak daeah Kabupaten Subang tahun ini, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp 816,3 miliar untuk tahun 2025 ini, dari sebelumnya tahun 2024 senilai Rp 676,5 miliar.(dan/sep)

Berita Terbaru

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle57 menit lalu
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional2 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle2 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional2 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga3 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional3 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang3 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang3 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang3 jam lalu