Baznas Subang: Potensi Zakat Profesi ASN Capai Rp17 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID - Potensi zakat maal berupa zakat penghasilan atau zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dinilai cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp17 miliar per tahun.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., mengatakan, hingga saat ini penghimpunan zakat penghasilan dari ASN di lingkungan Pemkab Subang masih belum optimal.
“Pengumpulan zakat profesi dari OPD di Subang saat ini baru di kisaran Rp100 juta per bulan. Jadi memang belum optimal,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Zakat Profesi Diperkirakan Capai Rp1,5 Miliar per Bulan
Padahal, dengan jumlah ASN Subang yang mencapai sekitar 14.000 orang, potensi zakat profesi yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar per bulan.
“Dengan jumlah ASN sekitar 14 ribu orang, estimasi zakat profesinya bisa mencapai Rp1,5 miliar per bulan, atau sekitar Rp17 miliar per tahun,” jelas Sukandar.
Ia menambahkan, pola penghitungan zakat ASN yang berlaku saat ini dinilai belum optimal karena masih menggunakan aturan lama, yakni hanya menghitung dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tanpa memasukkan gaji pokok.
Padahal, menurutnya, penghitungan zakat profesi seharusnya dilakukan dari total penghasilan yang mencakup gaji dan TPP, kemudian dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.
“Selama ini masih dihitung dari TPP saja, tidak termasuk gaji. Seharusnya dihitung dari gabungan gaji dan TPP, baru kemudian diambil 2,5 persen sebagai zakat. Ke depan hal ini perlu dioptimalkan,” pungkasnya. (dan/ded)
