Berapa UMK Subang Saat Ini? Cek Lengkapnya di Sini!

PASUNDANEKSPRES.ID - Jelang pergantian tahun, UMK Subang saat ini kembali menjadi sorotan. Terutama berkaitan dengan berapa nominal UMK Subang terbaru saat ini sebelum mengalami kenaikan terus bergulir, seiring munculnya berbagai wacana penyesuaian upah di Jawa Barat pada tahun 2026 nanti.
Besaran UMK Subang untuk tahun 2025 menjadi acuan pengupahan dasar bagi pekerja di Kabupaten Subang, sekaligus penanda arah kebijakan ketenagakerjaan daerah.
Meski demikian, jarak UMK Subang masih terlihat cukup kontras bila disejajarkan wilayah barat Jawa Barat yang memiliki struktur industri lebih padat.
Penetapan UMK Subang ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Regulasi tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMK Subang terbaru juga menjadi pembahasan hangat karena muncul simulasi kenaikan hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.
Daftar UMK Jawa Barat dan Posisi UMK Subang
Gambaran perbandingan antarwilayah memberi konteks lebih luas terkait posisi UMK Subang terbaru.
Bila kenaikan 10,5 persen pada tahun 2026 diterapkan, berikut proyeksi UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
- Kabupaten Purwakarta: dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
- Kabupaten Subang: dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
- Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
- Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
- Kabupaten Bogor: dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
- Kabupaten Sukabumi: dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
- Kabupaten Cianjur: dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
- Kota Sukabumi: dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
- Kota Bandung: dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
- Kota Cimahi: dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung Barat: dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang: dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
- Kabupaten Bandung: dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
- Kabupaten Indramayu: dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
- Kota Cirebon: dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon: dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
- Kabupaten Majalengka: dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
- Kabupaten Kuningan: dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
- Kota Tasikmalaya: dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
- Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
- Kabupaten Garut: dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
- Kabupaten Ciamis: dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran: dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
- Kota Banjar: dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
UMK Subang terbaru dalam proyeksi tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup berarti, meski selisih masih terasa dibanding kawasan industri besar.
Pemerintah menegaskan seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK 2025 sesuai ketentuan.
Pelanggaran pembayaran upah dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti.
Demikian daftar lengkap UMK Jawa Barat termasuk UMK Subang terbaru yang menjadi acuan pengupahan dan perencanaan ekonomi daerah.
(pm)
