Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Berapa Upah UMK Subang 2026?

R
Rian AlfianEditor: Dobi Maulana
|10:00 WIB
Bagikan:
Berapa Upah UMK Subang 2026?
UMK Subang 2026 Ilustrasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat termasuk UMK Subang 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kabupaten Subang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.626,53, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.294.485,00.

Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang merombak sistem penetapan upah minimum di Indonesia untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

“Penetapan UMK ini harus menjadi acuan bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Subang dalam memberikan upah kepada pekerjanya,” ujar perwakilan Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat dalam keterangannya.

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat

Dari seluruh daerah di Jawa Barat, Kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi, yakni Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48.

Berikut perbandingan UMK 2025 di beberapa daerah Jawa Barat

  • Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  • Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  • Kota Depok: Rp5.195.721,78
  • Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  • Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  • Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  • Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  • Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK 2025 sesuai keputusan yang berlaku. Bila ditemukan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti.

Sumber dari : Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024

Berita Terbaru

Cara Backup Chat WhatsApp dengan Mudah, Amankan Chat Penting

Cara Backup Chat WhatsApp dengan Mudah, Amankan Chat Penting

Lifestyle1 jam lalu
Cara Cek Nomor HP yang Terdaftar di Livin’ Mandiri, Begini Langkahnya

Cara Cek Nomor HP yang Terdaftar di Livin’ Mandiri, Begini Langkahnya

Lifestyle2 jam lalu
5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

5 Curug Tersembunyi di Subang yang Jarang Diketahui, Aksesnya Mudah

Lifestyle3 jam lalu
Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Sinopsis 100 Days of Deception, Kim You Jung jadi Mata-Mata

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

SPN Tunda Aksi di PT VinFast, Buka Ruang Dialog dengan Manajemen dan Kemenaker

Subang6 jam lalu
Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Kapolsek Pagaden Ingatkan Warga Waspadai Judi Online, Pinjol hingga Miras dan Knalpot Brong

Subang6 jam lalu
Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Kaki Patah Akibat Kecelakaan, Ma Tayem Tetap Berjuang Mencari Nafkah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan

Subang6 jam lalu
Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Hari Batik Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Alasan 2 Oktober Diperingati

Nasional6 jam lalu
Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Profil dan Tugas Sekda Subang Setelah Dilantik, Apa yang Akan Dikerjakan?

Subang6 jam lalu
UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

UPTD BLK Himpun Minat Eks Pekerja PHK Subang, Formulir Sudah Tersedia

Subang7 jam lalu