Berapa Upah UMK Subang 2026?

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat termasuk UMK Subang 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kabupaten Subang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.626,53, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.294.485,00.
Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang merombak sistem penetapan upah minimum di Indonesia untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
“Penetapan UMK ini harus menjadi acuan bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Subang dalam memberikan upah kepada pekerjanya,” ujar perwakilan Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat dalam keterangannya.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat
Dari seluruh daerah di Jawa Barat, Kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi, yakni Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48.
Berikut perbandingan UMK 2025 di beberapa daerah Jawa Barat
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK 2025 sesuai keputusan yang berlaku. Bila ditemukan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti.
Sumber dari : Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024
