Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Berapa Upah UMK Subang 2026?

R
Rian AlfianEditor: Dobi Maulana
|10:00 WIB
Bagikan:
Berapa Upah UMK Subang 2026?
UMK Subang 2026 Ilustrasi

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat termasuk UMK Subang 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kabupaten Subang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.626,53, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.294.485,00.

Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang merombak sistem penetapan upah minimum di Indonesia untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

“Penetapan UMK ini harus menjadi acuan bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Subang dalam memberikan upah kepada pekerjanya,” ujar perwakilan Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat dalam keterangannya.

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Barat

Dari seluruh daerah di Jawa Barat, Kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi, yakni Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.204.754,48.

Berikut perbandingan UMK 2025 di beberapa daerah Jawa Barat

  • Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  • Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  • Kota Depok: Rp5.195.721,78
  • Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  • Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  • Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  • Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  • Kota Banjar: Rp2.204.754,48

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK 2025 sesuai keputusan yang berlaku. Bila ditemukan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti.

Sumber dari : Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024

Berita Terbaru

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Nasional1 jam lalu
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026, Lengkap dengan Bacaan Niat

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026, Lengkap dengan Bacaan Niat

Lifestyle2 jam lalu
Babak Perempat Final French Open 2026: Amri/Nita Jumpa Kembali Feng/Huang

Babak Perempat Final French Open 2026: Amri/Nita Jumpa Kembali Feng/Huang

Olahraga2 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Nasional4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Nasional4 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang untuk Lulusan SMA/SMK Oktober 2026

Lowongan Kerja di Subang untuk Lulusan SMA/SMK Oktober 2026

Lifestyle4 jam lalu
Pertamina EP Subang Field dan BPBD Memperkuat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Pertamina EP Subang Field dan BPBD Memperkuat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Subang4 jam lalu
Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Nasional4 jam lalu
Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Nasional4 jam lalu
Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Subang5 jam lalu