Bikin Penasaran, Berapa Sih Tunjangan DPRD Subang? Intip di Sini

SUBANG - Dimulai dari ramai disorot soal tunjangan-tunjangan segambreng yang diperoleh anggota DPR RI, belakangan publik juga dibikin penasaran pada tunjangan-tunjangan anggota DPRD di setiap daerah.
Baru-baru ini DPRD Jawa Barat terimbas rasa penasaran publik, akhirnya diketahui ada tunjangan perumahan yang nilainya lebih dari 50 juta, akhirnya ramai didesak publik sampai hari ini melakukan evaluasi tunjangan tersebut ke Kemendagri RI.
Lalu bagaimana dengan di Subang? Saat era Bupati Subang Ruhimat menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 395 Tahun 2022 yang mengatur perubahan ketiga atas Perbup Nomor 34 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Subang.
Para anggota DPRD Kabupaten Subang memiliki hak keuangan sesuai dengan peraturan ini ditetapkan sejak 20 Desember 2022 dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Subang Tahun 2022 Nomor 395.
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Rincian Tunjangan Baru DPRD Subang
Dalam Pasal 23 ayat (1), tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:
-
Ketua DPRD: Rp27.000.000 per bulan
-
Wakil Ketua DPRD: Rp25.000.000 per bulan
-
Anggota DPRD: Rp21.000.000 per bulan
Selain itu, anggota DPRD juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp15.000.000 per bulan.
Dikutip dalam Perbub yang didapati Pasundan Ekspres, Bupati Subang saat itu dalam pertimbangannya menyatakan, penyesuaian tunjangan dilakukan karena beberapa faktor, antara lain:
-
Perkembangan perekonomian dan pembangunan daerah,
-
Laju inflasi yang memengaruhi biaya hidup,
-
Asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat, serta
-
Kemampuan keuangan daerah agar tetap seimbang dan tidak melampaui standar yang berlaku di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dasar Hukum
Peraturan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk:
-
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
-
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
-
PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,
-
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta
-
Perda Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perbup ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 20 Desember 2022.
Dengan aturan ini, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang berhak menerima besaran tunjangan baru sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Nah itulah tunjangan yang diperoleh DPRD Subang berdasarkan Perbup yang paling terbaru ya. Tidak meunutup kemungkinan bisa kembali naik, atau bahkan turun. Sekarang sudah tidak penasaran lagi kan? (idr)
