Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BP4D Subang: Perusahaan bisa Kelola CSR Mandiri, Bukan Pendapatan Daerah

E
EgiEditor: Egi
|06:30 WIB
Bagikan:
BP4D Subang: Perusahaan bisa Kelola CSR Mandiri, Bukan Pendapatan Daerah
BP4D Lakukan Sosialisasi TJSL/CSR Kepada Perusahaan di Subang(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-BP4D Kabupaten Subang melaksanakam sosialisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada perusahaan di Subang, Kamis (27/2). 

Nampak sejumlah perusahaan yang hadir diantaranya PT Tirta Investama, PT Dahana, PT Taekwang, PT SIL, PT SUAI, Bank Subang, PT PNM, Pertamina EP, PT Sheba, PT Uwu Jump, PT GDA, PT SEA, dan lain sebagainya. 

Kegiatan tersebut diawali dengan penjelasan mengenai Perbup TJSL/CSR terkait dengan mekanisme pelaksanaannya. 

Kepala Bidang Pendanaan dan Pemerintahan BP4D, Toto Suparto menyampaikan, bahwa TJSL atau CSR ini sudah diatur dalam berbagai dasar hukum, khususnya Peraturan Bupati Subang Nomor 54 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Tujuan ditetapkannya Perbup tersebut untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dalam penyelenggaraan TJSL Perusahaan demi mewujudkan keselarasan perencanaan TJSL Perusahaan dengan perencanaan pembangunan Daerah yang berpihak kepada masyarakat," jelasnya. 

Lebih lanjut, dijelaskan juga, dalam TJSL ini menggunakan Prinsip Pendanaan rupiah sama dengan 0 (nol), yakni setiap perusahaan melaksanakan TJSL Perusahaan secara mandiri sehingga dana TJSL Perusahaan dikelola langsung oleh perusahaan yang bersangkutan dan bukan merupakan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang. 

Adapun program prioritas pembangunan daerah yang dapat dibiayai melalui Dana TJSL Perusahaan paling sedikit meliputi Sosial, Lingkungan, Kesehatan, Pendidikan, Olahraga, Peningkatan daya beli, Infrastruktur dan sanitasi lingkungan, Sarana dan prasarana keagamaan, dan program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan dengan pemerintah daerah. 

Toto bilang, perusahaan yang telah melaksanakan TJSL secara konsisten dan berkelanjutan akan mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Daerah. "Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang telah melaksanakan program TJSLP di daerah. Penghargaan dilakukan setiap tahun melalui penilaian oleh Tim Fasilitasi TJSLP," ucapnya. 

Ia menambahkan Pemerintah Daerah juga akan mempublikasikan Perusahaan yang mendapatkan penghargaan kepada masyarakat. Terakhir, BP4D juga mengedukasi tata cara pelaporan kegiatan CSR melaui website csr.subang.go.id.(fsh/sep)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga8 jam lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang9 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang9 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang10 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional11 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional12 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle12 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta12 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat13 jam lalu