Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Buruh Subang Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|17:34 WIB
Bagikan:
Buruh Subang Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Subang (KBPBI) saat audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang, Kamis (10/9/2026).

SUBANG-Organisasi pekerja dan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Subang (KBPBI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan draft rekomendasi yang mereka perjuangkan.

Desakan tersebut menjadi salah satu poin utama aspirasi buruh dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang, Kamis (10/9/2026). 

Para pekerja menilai regulasi ketenagakerjaan yang kuat dan berpihak pada perlindungan pekerja dibutuhkan untuk memberikan kepastian kerja, kesejahteraan, serta jaminan terhadap hak-hak buruh.

Perwakilan organisasi pekerja/buruh sekaligus Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Hosken Ginting, mengatakan pengesahan RUU tersebut harus segera diwujudkan dan substansinya mengakomodasi aspirasi buruh sebagaimana tertuang dalam draft rekomendasi KBPBI.

“Yang kami dorong adalah agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan. Tentunya kami berharap substansi yang ada dalam draft rekomendasi KBPBI dapat menjadi perhatian dan masuk dalam pembahasan regulasi tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui kebijakan atau imbauan, tetapi membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Terlebih, persoalan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks, mulai dari sistem outsourcing, PKWT, pemagangan, upah, PHK, hingga munculnya jenis pekerjaan baru berbasis platform.

Dalam draft rekomendasi KBPBI, tuntutan pertama secara tegas mendorong terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh. Karena itu, buruh meminta proses pembentukan regulasi tersebut tidak berlarut-larut dan segera menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan nyata.

Selain mendesak pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, KBPBI menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya menjamin kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing maupun PKWT serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.

"Kami juga menuntut jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat, perlindungan bagi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim, dan jaminan terhadap hak pesangon," terang Ginting.

Ginting juga meminta pemerintah mencegah PHK sepihak dan memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan.

Penguatan serikat pekerja menjadi tuntutan berikutnya. KBPBI meminta kebebasan berserikat serta hak mogok kerja tetap dijamin dan dilindungi sebagai bagian dari hubungan industrial yang berkeadilan.

“Jangan sampai pekerja hanya dilihat sebagai bagian dari proses produksi. Pekerja juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian atas masa depannya,” tegasnya.

Selain itu, KBPBI meminta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja ditempatkan sebagai tujuan utama pembangunan. Perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak buruh juga diminta diberikan sanksi tegas melalui penegakan hukum yang konsisten.

Perlindungan terhadap buruh perempuan, buruh disabilitas, dan kelompok pekerja rentan lainnya turut masuk dalam rekomendasi. Pemerintah juga didorong menjalankan program upskilling dan reskilling agar pekerja Indonesia mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan kebutuhan industri.

"Kami menilai hadirnya regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari PHK sepihak, jaminan pesangon, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat," pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Nasional13 menit lalu
Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Headline1 jam lalu
Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Headline4 jam lalu
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline12 jam lalu
ADVERTISEMENT
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline13 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional14 jam lalu
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang15 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle16 jam lalu
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional16 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga17 jam lalu