Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Buruh Subang Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|17:34 WIB
Bagikan:
Buruh Subang Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Subang (KBPBI) saat audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang, Kamis (10/9/2026).

SUBANG-Organisasi pekerja dan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Subang (KBPBI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan draft rekomendasi yang mereka perjuangkan.

Desakan tersebut menjadi salah satu poin utama aspirasi buruh dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang, Kamis (10/9/2026). 

Para pekerja menilai regulasi ketenagakerjaan yang kuat dan berpihak pada perlindungan pekerja dibutuhkan untuk memberikan kepastian kerja, kesejahteraan, serta jaminan terhadap hak-hak buruh.

Perwakilan organisasi pekerja/buruh sekaligus Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Hosken Ginting, mengatakan pengesahan RUU tersebut harus segera diwujudkan dan substansinya mengakomodasi aspirasi buruh sebagaimana tertuang dalam draft rekomendasi KBPBI.

“Yang kami dorong adalah agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan. Tentunya kami berharap substansi yang ada dalam draft rekomendasi KBPBI dapat menjadi perhatian dan masuk dalam pembahasan regulasi tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui kebijakan atau imbauan, tetapi membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Terlebih, persoalan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks, mulai dari sistem outsourcing, PKWT, pemagangan, upah, PHK, hingga munculnya jenis pekerjaan baru berbasis platform.

Dalam draft rekomendasi KBPBI, tuntutan pertama secara tegas mendorong terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh. Karena itu, buruh meminta proses pembentukan regulasi tersebut tidak berlarut-larut dan segera menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan nyata.

Selain mendesak pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, KBPBI menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya menjamin kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing maupun PKWT serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.

"Kami juga menuntut jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat, perlindungan bagi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim, dan jaminan terhadap hak pesangon," terang Ginting.

Ginting juga meminta pemerintah mencegah PHK sepihak dan memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan.

Penguatan serikat pekerja menjadi tuntutan berikutnya. KBPBI meminta kebebasan berserikat serta hak mogok kerja tetap dijamin dan dilindungi sebagai bagian dari hubungan industrial yang berkeadilan.

“Jangan sampai pekerja hanya dilihat sebagai bagian dari proses produksi. Pekerja juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian atas masa depannya,” tegasnya.

Selain itu, KBPBI meminta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja ditempatkan sebagai tujuan utama pembangunan. Perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak buruh juga diminta diberikan sanksi tegas melalui penegakan hukum yang konsisten.

Perlindungan terhadap buruh perempuan, buruh disabilitas, dan kelompok pekerja rentan lainnya turut masuk dalam rekomendasi. Pemerintah juga didorong menjalankan program upskilling dan reskilling agar pekerja Indonesia mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan kebutuhan industri.

"Kami menilai hadirnya regulasi yang kuat menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan dari PHK sepihak, jaminan pesangon, keselamatan kerja, serta kebebasan berserikat," pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Cara Menggunakan WhatsApp Business, Kembangkan Bisnis Makin Mudah

Lifestyle15 menit lalu
Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional1 jam lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle1 jam lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional2 jam lalu
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga2 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional2 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang2 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang2 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang3 jam lalu