Capaian Akta Kelahiran di Subang Lampaui Target Nasional

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang mencatat capaian kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0–17 tahun telah melampaui target nasional. Maka hingga Juni 2026, persentase kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Subang mencapai 96,99 persen, melampaui target nasional yang berada di kisaran 93,75 persen.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Subang, Enung Yati Nurhayati, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang wajib memiliki dokumen identitas sejak dini.
Meski demikian, Enung mengakui masih banyak masyarakat yang mempertanyakan adanya perbedaan angka capaian akta kelahiran yang tercantum pada berbagai laporan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi karena metode penghitungan data yang digunakan tidak sama. Data nasional mengacu pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sedangkan data yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Subang bersifat dinamis dan diperbarui setiap hari.
"Data kependudukan terus bergerak. Setiap hari ada penduduk yang lahir, meninggal, pindah datang maupun pindah keluar. Karena itu, angka yang muncul bisa berbeda tergantung waktu dan sumber penghitungan," ujar Enung kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Selain capaian akta kelahiran, Disdukcapil Kabupaten Subang juga mencatat hasil positif dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Hingga Juni 2026, realisasi perekaman e-KTP telah mencapai 99,51 persen.
Sementara itu, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB), capaian perekaman e-KTP Kabupaten Subang tercatat sekitar 98,75 persen. Perbedaan angka tersebut kembali dipengaruhi oleh waktu pembaruan data dan mekanisme pengolahan yang digunakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menjelaskan, target ideal perekaman e-KTP memang mencapai 100 persen. Namun, target tersebut sangat sulit dipertahankan secara mutlak karena kondisi kependudukan selalu mengalami perubahan setiap hari, baik akibat penduduk yang memasuki usia wajib KTP, perpindahan domisili, maupun faktor lainnya.
Untuk menjaga akurasi data, Disdukcapil Kabupaten Subang terus melakukan pembaruan dan sinkronisasi data kependudukan secara berkala. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar tidak bingung apabila menemukan perbedaan angka dalam berbagai laporan kependudukan.
"Maka selama data tersebut berasal dari sumber resmi, perbedaan yang muncul merupakan hal yang wajar karena menggunakan mekanisme pembaruan dan metode penghitungan yang berbeda. Pemerintah daerah memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap mengacu pada data yang valid, akurat, dan terus diperbarui," pungkasnya.(znl/sep)
