Cara Membuat Akta Kematian di Subang: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

PASUNDANEKSPRES.ID - Mengurus dokumen kependudukan setelah anggota keluarga meninggal dunia merupakan hal penting yang perlu segera dilakukan. Salah satu dokumen yang perlu diurus adalah akta kematian.
Bagi masyarakat Kabupaten Subang, mengetahui cara membuat akta kematian di Subang dapat membantu proses pengurusan menjadi lebih mudah dan menghindari berkas yang kurang lengkap.
Akta kematian merupakan dokumen resmi pencatatan sipil yang menjadi bukti bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini juga penting untuk memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK) serta berbagai keperluan administrasi lainnya.
Syarat Membuat Akta Kematian di Subang
Sebelum datang ke tempat pelayanan administrasi kependudukan, pemohon sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dilansir dari Panduan Layanan Manual Desa Subang, persyaratan pencatatan kematian antara lain:
- KK asli.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP pelapor.
- Fotokopi KTP dua orang saksi.
- Surat keterangan meninggal dari dokter, perbekel/lurah, atau pihak yang berwenang.
- Formulir permohonan pencatatan kematian.
Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi dan kebijakan pelayanan yang berlaku. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan kembali kelengkapan dokumen kepada Disdukcapil atau unit pelayanan adminduk setempat sebelum mengajukan permohonan.
Cara Membuat Akta Kematian di Subang
Secara umum, berikut tahapan cara membuat akta kematian di Subang:
1. Siapkan surat keterangan kematian
Langkah pertama adalah memperoleh surat keterangan kematian. Jika seseorang meninggal di fasilitas kesehatan, dokumen keterangan kematian dapat diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan terkait.
Apabila kematian terjadi di rumah, pelapor dapat berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan atau fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Lengkapi dokumen persyaratan
Setelah mendapatkan surat keterangan kematian, siapkan KK, KTP pelapor, KTP dua orang saksi, serta formulir permohonan.
Pastikan data dalam seluruh dokumen sesuai agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.
3. Ajukan permohonan pencatatan kematian
Permohonan kemudian diajukan melalui layanan administrasi kependudukan yang tersedia di Kabupaten Subang.
Dalam panduan layanan Desa Subang, pelapor datang ke dinas bersama para saksi setelah berkas dinyatakan lengkap.
4. Proses verifikasi dan penerbitan akta
Petugas akan memeriksa dokumen dan data yang diajukan. Apabila persyaratan telah lengkap dan data sesuai, proses pencatatan kematian dapat dilanjutkan hingga penerbitan akta kematian.
Setelah akta kematian diterbitkan, data kependudukan keluarga juga perlu diperbarui apabila almarhum masih tercantum dalam KK.
Apakah Membuat Akta Kematian di Subang Dipungut Biaya?
Pengurusan dokumen administrasi kependudukan pada dasarnya merupakan pelayanan publik yang tidak dipungut biaya sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Namun, masyarakat tetap perlu memastikan informasi biaya dan ketentuan terbaru kepada Disdukcapil Kabupaten Subang karena prosedur pelayanan dapat mengalami perubahan.
Mengapa Akta Kematian Penting?
Mengurus akta kematian bukan hanya untuk mendapatkan dokumen pencatatan sipil. Dokumen tersebut juga dapat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti:
- Memperbarui data Kartu Keluarga.
- Mengurus administrasi warisan.
- Mengurus perubahan kepemilikan aset.
- Keperluan administrasi perbankan dan asuransi.
- Mengurus hak atau administrasi ahli waris.
- Memperbarui data kependudukan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah Kabupaten Subang juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian. Dilansir dari laman Bawaslu Kabupaten Subang, pada Juni 2026 pemerintah desa didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar setiap peristiwa kematian segera dilaporkan dan diadministrasikan dengan baik.
