Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Membuat Akta Kematian di Subang: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|20:00 WIB
Bagikan:
Cara Membuat Akta Kematian di Subang: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Mengurus dokumen kependudukan setelah anggota keluarga meninggal dunia merupakan hal penting yang perlu segera dilakukan.

PASUNDANEKSPRES.ID - Mengurus dokumen kependudukan setelah anggota keluarga meninggal dunia merupakan hal penting yang perlu segera dilakukan. Salah satu dokumen yang perlu diurus adalah akta kematian.

Bagi masyarakat Kabupaten Subang, mengetahui cara membuat akta kematian di Subang dapat membantu proses pengurusan menjadi lebih mudah dan menghindari berkas yang kurang lengkap.

Akta kematian merupakan dokumen resmi pencatatan sipil yang menjadi bukti bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini juga penting untuk memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK) serta berbagai keperluan administrasi lainnya.

Syarat Membuat Akta Kematian di Subang

Sebelum datang ke tempat pelayanan administrasi kependudukan, pemohon sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Dilansir dari Panduan Layanan Manual Desa Subang, persyaratan pencatatan kematian antara lain:

  • KK asli.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP pelapor.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.
  • Surat keterangan meninggal dari dokter, perbekel/lurah, atau pihak yang berwenang.
  • Formulir permohonan pencatatan kematian.

Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi dan kebijakan pelayanan yang berlaku. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan kembali kelengkapan dokumen kepada Disdukcapil atau unit pelayanan adminduk setempat sebelum mengajukan permohonan.

Cara Membuat Akta Kematian di Subang

Secara umum, berikut tahapan cara membuat akta kematian di Subang:

1. Siapkan surat keterangan kematian

Langkah pertama adalah memperoleh surat keterangan kematian. Jika seseorang meninggal di fasilitas kesehatan, dokumen keterangan kematian dapat diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan terkait.

Apabila kematian terjadi di rumah, pelapor dapat berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan atau fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Lengkapi dokumen persyaratan

Setelah mendapatkan surat keterangan kematian, siapkan KK, KTP pelapor, KTP dua orang saksi, serta formulir permohonan.

Pastikan data dalam seluruh dokumen sesuai agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.

3. Ajukan permohonan pencatatan kematian

Permohonan kemudian diajukan melalui layanan administrasi kependudukan yang tersedia di Kabupaten Subang.

Dalam panduan layanan Desa Subang, pelapor datang ke dinas bersama para saksi setelah berkas dinyatakan lengkap.

4. Proses verifikasi dan penerbitan akta

Petugas akan memeriksa dokumen dan data yang diajukan. Apabila persyaratan telah lengkap dan data sesuai, proses pencatatan kematian dapat dilanjutkan hingga penerbitan akta kematian.

Setelah akta kematian diterbitkan, data kependudukan keluarga juga perlu diperbarui apabila almarhum masih tercantum dalam KK.

Apakah Membuat Akta Kematian di Subang Dipungut Biaya?

Pengurusan dokumen administrasi kependudukan pada dasarnya merupakan pelayanan publik yang tidak dipungut biaya sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Namun, masyarakat tetap perlu memastikan informasi biaya dan ketentuan terbaru kepada Disdukcapil Kabupaten Subang karena prosedur pelayanan dapat mengalami perubahan.

Mengapa Akta Kematian Penting?

Mengurus akta kematian bukan hanya untuk mendapatkan dokumen pencatatan sipil. Dokumen tersebut juga dapat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti:

  • Memperbarui data Kartu Keluarga.
  • Mengurus administrasi warisan.
  • Mengurus perubahan kepemilikan aset.
  • Keperluan administrasi perbankan dan asuransi.
  • Mengurus hak atau administrasi ahli waris.
  • Memperbarui data kependudukan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemerintah Kabupaten Subang juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian. Dilansir dari laman Bawaslu Kabupaten Subang, pada Juni 2026 pemerintah desa didorong untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar setiap peristiwa kematian segera dilaporkan dan diadministrasikan dengan baik.

Berita Terbaru

Jadwal Persib Bandung Terbaru: Hadapi Madura United 22 Oktober, Lanjut Lawan Garudayaksa FC

Jadwal Persib Bandung Terbaru: Hadapi Madura United 22 Oktober, Lanjut Lawan Garudayaksa FC

Olahraga25 menit lalu
Cara Dapat Diskon Sari Ater Hot Springs Ciater Khusus Peserta Trail Race 2026

Cara Dapat Diskon Sari Ater Hot Springs Ciater Khusus Peserta Trail Race 2026

Subang36 menit lalu
Presiden Prabowo Sambut Sekjen PBB Antonio Guterres di Hambalang, Bahas Isu Ini

Presiden Prabowo Sambut Sekjen PBB Antonio Guterres di Hambalang, Bahas Isu Ini

Nasional1 jam lalu
Ditemukan Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Turun Tangan

Ditemukan Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Turun Tangan

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla, Tiga Pemasok APP

Singapura Bongkar 7 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla, Tiga Pemasok APP

Nasional2 jam lalu
Sumpah Pemuda dengan Konteks Kekinian (Versi Modern)

Sumpah Pemuda dengan Konteks Kekinian (Versi Modern)

Opini2 jam lalu
Demonstrasi Ekonomi di Lima Negara Eropa Berujung Kerusuhan, Biaya Hidup Mencekik

Demonstrasi Ekonomi di Lima Negara Eropa Berujung Kerusuhan, Biaya Hidup Mencekik

Nasional2 jam lalu
Pojokan 327: Akhir Kritisisme

Pojokan 327: Akhir Kritisisme

Opini2 jam lalu
Polda Jabar Gruduk Pabrik Tramadol Dan Heximer? Simak Berita Updatenya Disini!

Polda Jabar Gruduk Pabrik Tramadol Dan Heximer? Simak Berita Updatenya Disini!

Jawa Barat2 jam lalu
Viral Video Dugaan Penganiayaan Petugas SPPG di Bogor, BGN Turun Tangan

Viral Video Dugaan Penganiayaan Petugas SPPG di Bogor, BGN Turun Tangan

Jawa Barat2 jam lalu