Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Subang, Ini Syarat dan Biayanya

I
Inessia Nabila MEditor: Heru Ramdani
|13:50 WIB
Bagikan:
Cara Mengurus Akta Kelahiran di Subang, Ini Syarat dan Biayanya
Ilustrasi Akta Kelahiran (Sumber Foto: Tribunnews)

PASUNDANEKSPRES.ID - Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan akta kelahiran di wilayah Kabupaten Subang, berikut cara mengurus Akta Kelahiran di Subang.

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib diurus oleh orang tua setelah kelahiran anak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Ada berbagai manfaat mengurus Akta Kelahiran yakni pengakuan negara mengenai status individu, pendaftaran sekolah, pengurusan tunjangan keluarga, pengurusan beasiswa, hingga pencatatan pernikahan.

Lantas, bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir di wilayah Kabupaten Subang? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau SPTJM
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi KTP orang tua
4. Fotokopi buku nikah orang tua
5. Fotokopi KTP 2 orang saksi

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Subang

Cara mengurus akta kelahiran di wilayah Kabupaten Subang dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Subang yang berlokasi di Jl. Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No.50, Karanganyar, Kec. Subang, Kab, Subang.

Pemohon wajib mengisi formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan/Pejabat Disdukcapil terkait serta melampirkan persyaratan pembuatan akta kelahiran dengan lengkap.

Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil dapat diunduh secara gratis melalui Instagram @disdukcapil_subang.

Adapun pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Subang tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Itulah informasi tentang cara mengurus Akta Kelahiran di Subang. (inm)

Berita Terbaru

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline5 menit lalu
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang2 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat2 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle3 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle4 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle4 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional5 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle5 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle6 jam lalu