Cegah Calo, Disdukcapil Subang Ajak Warga Urus e-KTP Sendiri

PASUNDANEKSPRES.ID- Pemerintah Kabupaten Subang mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara langsung ke kantor pelayanan terpadu kabupaten yang berada di setiap kecamatan.
Layanan tersebut meliputi perekaman dan penerbitan e-KTP serta dokumen administrasi kependudukan lainnya dan tidak dipungut biaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang, Nunung Suryani, mengatakan bahwa pelayanan langsung di kantor kecamatan dinilai lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat.
Warga tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun, selain ongkos transportasi menuju lokasi pelayanan.
Selain mempermudah proses administrasi, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar yang masih kerap terjadi.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar datang langsung ke tempat pelayanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan supaya prosesnya cepat, mudah, dan terhindar dari praktik percaloan,” ujar Nunung, Senin (5/1/2026).
Informasi ini disampaikan Disdukcapil Subang sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
