Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Subang September 2026, Polisi Ungkap 3 Perkara Terbaru

PASUNDAN EKSPRES.ID – Daftar kasus pelecehan seksual di Subang kembali menjadi perhatian setelah Polres Subang mengungkap tiga perkara kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani pada September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyebut proses penyidikan masih berjalan.
Data terbaru mengenai kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Subang juga menunjukkan angka yang cukup tinggi.
Kepala Bidang Perlindungan Anak pada DP2KBP3A Kabupaten Subang, Herizanto, menyebut sejak Januari hingga September 2026 tercatat 74 kasus kekerasan terhadap anak.
"Sejak Januari 2026 sampai saat ini sudah tercatat ada 74 kasus. Dikhawatirkan ke depan ada lonjakan, tapi mudah-mudahan bisa ditekan," kata Herizanto dalam laporan Pikiran Rakyat, 12 September 2026.
Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk perkara yang paling banyak ditemukan.
Herizanto menyebut jenis kekerasan yang terjadi di Subang antara lain pelecehan seksual dan persetubuhan.
Berikut daftar perkara yang telah diungkap dan diberitakan hingga September 2026.
Daftar Kasus Pelecehan Seksual Di Subang
Polres Subang mengungkap tiga perkara kekerasan seksual terhadap anak dalam konferensi pers pada Jumat, 11 September 2026.
Ketiga perkara tersebut terjadi di lokasi dan dengan modus yang berbeda.
- Kasus dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung di Pabuaran. Perkara ini dilaporkan pada 23 Agustus 2026 dan terjadi di Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran. Polisi menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan polisi yang dikutip Pikiran Rakyat, korban diduga mengalami tindakan tersebut lebih dari satu kali dan tersangka disebut mengancam korban terkait biaya sekolah.
- Kasus dugaan pencabulan siswa oleh oknum guru di Pamanukan. Polisi menetapkan AT, guru yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka. Laporan perkara tersebut tercatat pada 7 September 2026. Polisi menyebut dugaan perbuatan terjadi pada 29 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang guru sekolah.
- Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Ciasem. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial WD sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan tersangka diduga membujuk dan memaksa korban melakukan perbuatan cabul yang disebut telah terjadi beberapa kali.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan ketiga tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka, termasuk hasil visum dan barang bukti lainnya.
"Dari tiga kasus tersebut, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan saat ini sudah berada di rumah tahanan Polres Subang," kata Andi dalam konferensi pers pada 11 September 2026
Kasus pencabulan anak yang diungkap pada Mei 2026
Sebelum tiga perkara yang diungkap September, Polres Subang juga menangani perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang diumumkan pada Mei 2026.
Dalam konferensi pers 6 Mei 2026, Polres Subang menyebut seorang pria berinisial H.T., 66 tahun, warga Desa Cijambe, diamankan karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap empat korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
Perkara tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 April 2026.
Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Subang dan disampaikan langsung dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang masuk dalam catatan penanganan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Subang sepanjang 2026.
Data kekerasan terhadap anak di Subang
Angka 74 kasus yang disampaikan DP2KBP3A Kabupaten Subang merupakan data kekerasan terhadap anak secara keseluruhan, sehingga tidak seluruhnya merupakan kasus pelecehan seksual.
Data tersebut perlu dibedakan dari jumlah perkara kekerasan seksual.
Dalam pemberitaan Pikiran Rakyat pada 15 September 2026, Herizanto menyebut kekerasan seksual seperti pelecehan seksual dan persetubuhan menjadi jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di Subang.
Sebelumnya, Kepala UPTD Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Ade Sumarna, menyampaikan bahwa pada Januari hingga awal Mei 2026 terdapat 61 kasus yang ditangani, terdiri atas 22 kasus yang menimpa perempuan dan 39 kasus yang menimpa anak.
Data tersebut juga mencakup berbagai bentuk kekerasan, sehingga tidak dapat disamakan seluruhnya sebagai kasus pelecehan seksual.
Polisi masih melengkapi penyidikan
Untuk perkara yang diungkap pada September, proses hukum masih berjalan.
Polisi masih memeriksa pihak terkait serta melengkapi sejumlah alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam perkara AT di SMAN 1 Pamanukan, misalnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memperkuat status korban yang masih di bawah umur.
AT dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," ujar Andi Purwanto kepada wartawan.
Herizanto juga mengingatkan bahwa bentuk pelecehan tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik.
Ia menyebut tindakan verbal maupun aktivitas digital tertentu juga dapat masuk dalam kategori pelecehan dan dapat dilaporkan.
"Organ tubuh dari anak tersebut itu ada yang sangat tidak boleh disentuh sama sekali oleh orang lain. Termasuk verbal (rayuan) juga, digitalnya (pornografi) juga itu bisa masuk pelecehan seksual. Bisa dilaporkan kalau ada yang seperti itu," kata Herizanto.
Hingga 22 September 2026, perkara-perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat.
Data 74 kasus yang tercatat sejak Januari hingga September juga masih merupakan data kekerasan terhadap anak secara keseluruhan, bukan angka khusus untuk kasus pelecehan seksual.
Perkembangan setiap perkara akan mengikuti proses penyidikan dan keputusan hukum yang berlaku.
