Dimana Alamat Disdukcapil Subang? Ini Lokasinya beserta Layanan yang Tersedia

PASUNDANEKSPRES.ID - Mengetahui alamat Disdukcapil Subang penting diketahui bagi warga Subang dan sekitarnya yang ingin mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau disingkat Disdukcapil adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Disdukcapil memiliki layanan yang terdiri dari dua, yakni layanan pencatatan sipil dan layanan pendaftaran penduduk.
Pencatatan sipil merupakan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana, dokumen yang dicatat meliputi akta-akta serta catatan pinggir.
Sementara pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan adminitrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Layanan di Disdukcapil meliputi pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan lain-lain.
Bagi masyarakat Subang yang ingin mengurus sejumlah administrasi pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil dapat mengunjungi Disdukcapil Kabupaten Subang.
Lantas, dimana alamat Disdukcapil Subang dan apa saja layanan yang tersedia di Disdukcapil Subang? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Alamat Disdukcapil Subang
Disdukcapil Subang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No.50, Karanganyar ,Kec. Subang, Kabupaten Subang.
Kantor Disdukcapil Subang bersebelahan dengan kantor KPP Pratama Subang atau berseberangan dengan kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang.
Jam operasional Disdukcapil Subang buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Layanan Disdukcapil Subang
Berikut layanan yang tersedia di Disdukcapil Subang:
Pendaftaran Penduduk
1. KTP elektronik (KTP-el)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
4. Pindah Penduduk
5. Penduduk Non Permanen
6. Legalisir Dokumen
7. SKTT bagi Orang Asing
8. KK, KTP, KIA Pindah bagi Orang Asing
Pencatatan Sipil
1. Akta Kelahiran
2. Akta Kematian
3. Akta Perkawinan
4. Akta Perceraian
5. Akta Lain
dan lain-lain
(inm)
