Dinsos Subang: Penerima Program BNPT Capai 130 Ribu KPM Tahun 2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengestimasikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026 berada di kisaran 130 ribu penerima.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan resmi terkait angka final penerima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Saeful Arifin menyampaikan, jumlah penerima BPNT mengalami penyesuaian secara bertahap sesuai dengan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial.
“Pada Periode Tahap III Tahun 2025 tercatat sebanyak 138.708 KPM, kemudian pada Tahap IV Oktober–Desember 2025 jumlahnya menjadi 130.269 KPM. Untuk tahun 2026, estimasinya masih di angka sekitar 130.000 penerima, namun belum ditetapkan secara resmi,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Selasa (10/2/2026).
Saeful menjelaskan, penyesuaian jumlah penerima tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus diperbarui.
Lebih lanjut, ia menegaskan mekanisme penyaluran BPNT tetap dilakukan secara non tunai dan langsung kepada masyarakat penerima manfaat melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dikenal masyarakat sebagai kartu “Merah Putih”.
“Penyaluran bantuan langsung masuk ke KKS. Ibaratnya itu seperti ATM yang menyimpan saldo uang bantuan, sehingga penerima bisa langsung memanfaatkannya,” jelasnya.
Untuk besaran bantuan, kata Saeful, setiap KPM BPNT menerima dana sebesar Rp200.000 per periode.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan melalui e-warong mitra yang telah ditentukan pemerintah.
Saeful mengimbau masyarakat agar selalu memperbarui data kependudukan dan sosial ekonomi, guna mendukung akurasi data penerima bantuan sosial ke depan.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa perubahan jumlah penerima bukan pengurangan hak, melainkan penyesuaian data agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” pungkasnya. (cdp/ded)
