Disdikbud Subang Terbitkan Juknis PSAT Tahun Ajaran 2025/2026

PASUNDANEKSPRES.ID - Disdikbud Subang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/955/Sekre/2026 tentang Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT), Penetapan Kelulusan, dan Titimangsa Rapor Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah jenjang SD, SMP, SKB, dan PKBM se-Kabupaten Subang.
Kasi SMP Disdikbud Subang, Fera Maulidya, mengungkapkan petunjuk teknis (juknis) PSAT jenjang SMP Tahun Ajaran 2025/2026 telah disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Subang. "Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 400.3.5/955/Sekre/2026, bersama ini kami sampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2025/2026," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Ia menjelaskan, juknis tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Seksi Kurikulum Disdikbud dengan Forum Wakasek Kurikulum SMP se-Kabupaten Subang. Penyusunan dilakukan melalui diskusi intensif guna menyelaraskan teknis pelaksanaan PSAT dengan kondisi riil di lapangan.
"Dokumen ini disusun untuk memberikan panduan operasional agar pelaksanaan PSAT di satuan pendidikan berjalan tertib, objektif, dan akuntabel," jelasnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan PSAT untuk jenjang SMP akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 2 hingga 12 Juni 2026. Pelaksanaan dibagi menjadi dua tahap, yakni PSAT Utama pada 2–8 Juni 2026 dan PSAT Susulan pada 9–12 Juni 2026 bagi peserta didik yang berhalangan hadir pada jadwal utama.
Disdikbud Subang Menetapkan Titimangsa Rapor Semester Genap
Selain itu, Disdikbud Subang juga menetapkan titimangsa rapor semester genap pada 24 Juni 2026, sementara pembagian rapor kepada peserta didik dijadwalkan pada 26 Juni 2026.
Fera menambahkan, PSAT bukan hanya menjadi instrumen penilaian kenaikan kelas, tetapi juga bagian penting dalam mengukur capaian pembelajaran peserta didik secara menyeluruh selama satu tahun ajaran.
"PSAT menjadi sarana evaluasi pembelajaran sekaligus memberikan umpan balik kepada guru dan orang tua mengenai perkembangan akademik peserta didik," katanya.
Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa bentuk PSAT dapat berupa portofolio, penugasan atau proyek, tes tertulis, maupun bentuk penilaian lain sesuai kompetensi yang diukur. Untuk pelaksanaan tes tertulis, komposisi soal terdiri dari pilihan ganda dan uraian dengan tingkat kesulitan yang telah diatur, yakni 25 persen sulit, 50 persen sedang, dan 25 persen mudah.
Adapun mata pelajaran yang diujikan pada PSAT jenjang SMP meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, Seni Budaya, Informatika/Prakarya, serta Bahasa Sunda.
Pelaksanaan PSAT dapat dilakukan secara daring, luring, maupun hybrid sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Disdikbud Subang menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan harus menjunjung prinsip efektif, objektif, transparan, konsisten, akurat, dan akuntabel.
"Kami sangat menghargai peran Forum Wakasek Kurikulum yang telah membantu menyelaraskan teknis penilaian agar sesuai dengan kondisi sekolah di lapangan," ujarnya.
Dalam ketentuan kenaikan kelas, peserta didik dinyatakan naik kelas apabila menuntaskan seluruh program pembelajaran selama dua semester, memiliki nilai sikap minimal baik, dan mengikuti PSAT yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Penetapan kenaikan kelas nantinya dilakukan melalui rapat dewan guru yang melibatkan kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK.
"Disdikbud Kabupaten Subang berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan PSAT Tahun Ajaran 2025/2026 dengan baik sehingga proses penilaian berjalan lancar serta menghasilkan data capaian belajar yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(znl/sep)
