Disdukcapil Subang Gelar Gebyar Pembuatan KIA, Wujudkan Anak Memiliki Identitas Resmi

SUBANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menggelar program Gebyar Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan identitas resmi bagi anak sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Nunung Suryani, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Subang, Siswanto, mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen penting sebagai bukti identitas resmi anak yang diakui negara.
“KIA menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap identitas anak. Dengan memiliki KIA, anak-anak memiliki data kependudukan yang sah serta dapat lebih mudah mendapatkan berbagai layanan publik,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
KIA merupakan identitas resmi bagi anak Indonesia yang tercatat dalam database kependudukan. Kepemilikan KIA juga menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk mencegah potensi tindak kriminal seperti perdagangan anak.
KIA sendiri terbagi menjadi dua jenis. Pertama, KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun yang diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran dan tidak dilengkapi foto. Kedua, KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari yang dilengkapi foto dan nantinya menjadi dasar perubahan identitas menuju Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat dewasa.
Siswanto menjelaskan, KIA memiliki berbagai manfaat, di antaranya sebagai bukti identitas resmi anak, mempermudah akses layanan pendidikan, kesehatan, BPJS, perbankan, hingga layanan publik lainnya.
“Selain sebagai identitas, KIA juga membantu anak mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara serta memastikan mereka tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan,” jelasnya.
Untuk membuat KIA, masyarakat cukup menyiapkan beberapa persyaratan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua, fotokopi akta kelahiran anak, serta pas foto berwarna ukuran 3×4 bagi anak usia 5 tahun ke atas.
Proses pembuatan KIA dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kabupaten Subang, melalui UPTD Disdukcapil yang berada di wilayah kecamatan, maupun secara daring melalui layanan Smart Digi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena pembuatan KIA ini gratis atau tidak dipungut biaya. Kami mengajak seluruh orang tua di Kabupaten Subang untuk segera mengurus KIA bagi putra-putrinya,” tambahnya.
Melalui program Gebyar Pembuatan KIA ini, Disdukcapil Kabupaten Subang berharap semakin banyak anak di Kabupaten Subang yang memiliki identitas resmi, sehingga pelayanan publik dan perlindungan anak dapat berjalan lebih optimal.(znl)
