DPMPTSP Subang Tetapkan Maklumat Pelayanan, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

SUBANG – DPMPTSP Subang menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Maklumat Pelayanan. Maklumat tersebut menjadi pernyataan resmi DPMPTSP kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam maklumat tersebut, DPMPTSP juga menyatakan kesediaannya menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak memenuhi komitmen pelayanan yang telah ditetapkan.
Komitmen pelayanan yang dituangkan mencakup penyelenggaraan layanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penetapan Maklumat Pelayanan tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, DPMPTSP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta peraturan daerah Kabupaten Subang mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2026 sekaligus mencabut Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang Nomor M.05.02/Kep-17/DPMPTSP/2022 tentang Maklumat Pelayanan Perizinan.
Keputusan terbaru tersebut mulai berlaku sejak 22 Juni 2026.
Melalui penetapan maklumat pelayanan ini, DPMPTSP Kabupaten Subang menegaskan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Perbaikan pelayanan juga akan dilakukan secara berkelanjutan agar setiap layanan memenuhi standar, mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh pengguna layanan.
Langkah tersebut diharapkan turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di Kabupaten Subang.(red)
