DPRD Subang Bahas LKPJ APBD 2025 dan Raperda Kesehatan

PASUNDANEKSPRES.ID – DPRD Subang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah rancangan strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Subang, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Subang membahas tiga agenda penting, yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., dan dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Subang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaian pandangan umum, masing-masing fraksi di DPRD memberikan masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan terhadap Raperda Sistem Kesehatan Daerah yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Subang.
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 juga menjadi perhatian dalam rapat paripurna tersebut. Dokumen itu menjadi dasar penyesuaian arah kebijakan anggaran daerah sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal Kabupaten Subang.
Berdasarkan pantauan di ruang rapat, Ketua DPRD Kabupaten Subang memimpin jalannya sidang sejak rapat dibuka hingga agenda berlangsung. Namun, dua unsur pimpinan DPRD Kabupaten Subang tidak terlihat mengikuti rapat paripurna tersebut, yakni Wakil Ketua I DPRD H. A. Kosim dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua III Udaya Romantir dari Fraksi Partai NasDem.
Hingga rapat berlangsung, tidak ada penyampaian secara terbuka mengenai alasan ketidakhadiran kedua pimpinan DPRD tersebut.
DPRD Subang Tetap Berjalan
Meski demikian, rapat paripurna DPRD Subang tetap berjalan sesuai agenda. Seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Subang sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan terhadap LKPJ APBD 2025 maupun pembahasan Raperda dan perubahan KUA-PPAS.(cdp/ysp)
