Dua Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Subang, Polisi Sita 37,98 Gram Paket Sabu

SUBANG–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Dua pemuda berinisial J (22) asal Kota Bandung dan S (22) asal Kabupaten Garut ditangkap saat membawa sabu siap edar di wilayah Kecamatan Jalancagak, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Keduanya diamankan petugas di pinggir Jalan Desa Sarireja saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu bernomor polisi D 2726 AES. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu kantong plastik hitam berisi paket sabu.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke rumah J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Di lokasi tersebut ditemukan lagi tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah dan enam paket sabu kecil dililit lakban putih yang disimpan dalam dus charger handphone.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan atas perintah seseorang berinisial Dr yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komunikasi dengan pelaku diduga dilakukan melalui media sosial Instagram.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba ini hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya. (rls/dan/ded)
