Dump Truk Tanpa Terpal Penutup, Bahayakan Keselamatan Pengendara Lain di Subang

SUBANG-Jalur Subang Selatan, khususnya di ruas jalan Kasomalang menuju Jalancagak, masih banyak ditemukan dump truk pengangkut material split tanpa menggunakan penutup atau terpal.
Terpantau pada Kamis (21/8/2025), sebuah dump truk pengangkut material split dengan mobil berwarna hijau terlihat melaju tanpa menggunakan penutup terpal di bagian atas muatannya. Kondisi ini sontak menimbulkan kekhawatiran pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Tidak digunakannya terpal membuat material berupa pasir dan kerikil berpotensi berhamburan ke jalan saat kendaraan melaju.
Hal ini jelas berisiko membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua yang rentan kehilangan keseimbangan jika terkena material beterbangan.
Rohman, salah seorang pengendara yang kebetulan melintas, mengaku sangat khawatir melihat kondisi tersebut.
"Saya khawatir sekali, apalagi kalau kena angin kencang, pasir bisa berhamburan ke muka pengendara. Itu sangat berbahaya, bisa bikin jatuh atau kecelakaan beruntun," ujarnya.
Rohman menambahkan, kasus dump truk tanpa penutup bukanlah hal baru di kawasan ini. Ia sering melihat dump truk pengangkut material serupa lalu lalang tanpa dilengkapi terpal.
"Harusnya ada pengawasan ketat. Kalau terus dibiarkan, nanti korbannya masyarakat," tambahnya.
Fenomena dump truk tanpa terpal sejatinya bukan sekadar masalah sepele. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini bisa menimbulkan kecelakaan.
Material split yang berhamburan tidak hanya mengenai kendaraan lain, tapi juga bisa melukai pengendara.
Di sisi lain, jalan Subang Selatan termasuk jalur yang ramai dilalui masyarakat. Selain menjadi akses menuju kawasan wisata Ciater dan jalur penghubung ke Bandung, ruas jalan ini juga banyak digunakan oleh kendaraan roda dua.
"Jadi risikonya lebih besar, apalagi kalau jalannya padat," ujar Rini, seorang warga Ciater yang ditemui di sekitar Lingkar Cagak.
Menurutnya, kewajiban dump truk menggunakan penutup terpal, seharusnya sudah dipatuhi oleh para sopir maupun perusahaan angkutan material.
"Kalau alasan buru-buru atau malas pasang terpal, itu kan tidak bisa jadi alasan. Ini menyangkut keselamatan orang banyak," tegasnya.
Aturan mengenai penggunaan penutup terpal bagi kendaraan angkutan barang sejatinya telah diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Setiap pengangkut material wajib memastikan muatannya tidak berpotensi membahayakan orang lain. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.(hdi/sep)
