Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gini Nih Cara Buat SIM di Subang Terbaru November 2025

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|13:12 WIB
Bagikan:
Gini Nih Cara Buat SIM di Subang Terbaru November 2025
Cara Buat SIM di Subang Terbaru. (Sumber Foto: Instagram @satpas_polressubang)

PASUNDANEKPSRES.ID - Wargi Subang ingin buat SIM yang baru secara offline atau langsung di tempat SATPAS tapi masih bingung caranya gimana? Banyak yang mengira prosesnya ribet, penuh antrian, dan memakan waktu lama. Padahal, cara buat SIM di Subang sebenarnya cukup singkat asal semua syarat sudah siap serta mengikuti alurnya secara benar.

Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, apalagi bila sudah tahu langkah demi langkahnya.

Bagi siapa pun yang baru pertama kali membuat SIM, tidak merasa canggung saat memasuki area SATPAS, ya!

Kebingungan itu biasanya muncul karena tidak tahu alur pendaftaran, syarat, sampai proses ujian. Itu sebabnya panduan cara buat SIM di Subang ini dirangkai selengkap mungkin supaya bisa langsung dipraktikkan tanpa bolak-balik tanya petugas.

Cara Buat SIM di Subang

Banyak pemohon memilih datang langsung ke SATPAS karena hasil SIM bisa selesai lebih cepat jika seluruh tahapan berjalan lancar.

Selain itu, proses tatap muka memberi rasa aman karena pemohon bisa memastikan semua data benar sebelum dicetak.

Pertanyaan yang paling sering muncul tetap satu: bagaimana urutan cara buat SIM di Subang agar tidak tersesat alur?

Jawabannya dimulai dari memahami syarat usia, kelengkapan dokumen, tes kesehatan, ujian teori, hingga praktik.

Bagian-bagian ini terlihat banyak, namun semuanya berjalan runtut.

1. Syarat Usia Pemohon SIM Baru

Regulasi usia sudah ditetapkan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Setiap jenis SIM punya ketentuan berbeda, sehingga pemohon harus memastikan dirinya memenuhi syarat sebelum datang ke SATPAS.

  • SIM A dan SIM C: 17 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D dan SIM D I: 17 tahun

Usia menjadi pertimbangan utama karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemohon dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.

2. Persyaratan Administrasi Pembuatan SIM Baru

Tahapan administratif sering dianggap melelahkan padahal sebenarnya hanya perlu memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum berangkat.

Berikut yang wajib disiapkan:

  • Formulir pendaftaran SIM manual atau bukti daftar elektronik
  • e-KTP asli beserta fotokopi
  • Dokumen keimigrasian bagi WNA (paspor dan KITAP/KITAS)
  • Sertifikat pelatihan mengemudi asli dan fotokopi
  • Surat verifikasi kompetensi dari sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon yang belajar mandiri
  • Surat izin kerja dari Kemnaker untuk WNA
  • Bukti kepesertaan aktif JKN-KIS BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran PNBP

Dokumen tersebut akan dicek petugas sebelum pemohon diarahkan ke tahap berikutnya.

3. Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani

Setiap pemohon wajib melalui pengecekan penglihatan, pendengaran, hingga kondisi fisik.

Selain itu, ada penilaian terhadap kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Tes ini memastikan pemohon layak berada di jalan raya serta memahami risiko keselamatan berkendara.

4. Ujian Teori dan Praktik

Materi teori mencakup aturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan, cara mengemudi aman, hingga penanganan situasi tertentu di jalan.

Setelah lulus teori, pemohon masuk ke tahap praktik yang menguji kemampuan mengendalikan kendaraan di lapangan khusus.

Dua kali uji coba diberikan sebelum ujian resmi berlangsung.

Cara Mengajukan SIM Baru Offline

Prosesnya sebagai berikut:

Datang ke loket SATPAS membawa seluruh persyaratan.

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Mengikuti tes kesehatan jasmani serta rohani.
  3. Menjalani ujian teori.
  4. Melanjutkan ke ujian praktik.
  5. Perekaman biometrik.
  6. Pembayaran PNBP.
  7. SIM dicetak lalu diberikan kepada pemohon.

Biaya penerbitan SIM baru telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan Polri.

Rinciannya sebagai berikut:

  • SIM A dan SIM B I: Rp 120.000
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D dan SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Daftar biaya tersebut hanya mencakup proses penerbitan SIM. Tes kesehatan, tes psikologi, serta biaya asuransi belum termasuk di dalamnya dan wajib dipenuhi pemohon secara terpisah.

Besaran biaya tambahan tersebut juga bisa berbeda di tiap wilayah, ya!

Jadi, itualh cara buat SIM di Subang yang sebenarnya cepat dan mudah!

(pm)

Berita Terbaru

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional12 menit lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang14 menit lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang31 menit lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang34 menit lalu
ADVERTISEMENT
Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Jawa Barat44 menit lalu
Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Jawa Barat1 jam lalu
Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Nasional1 jam lalu
Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Nasional2 jam lalu
Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Nasional3 jam lalu
Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Subang3 jam lalu