Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Gini Nih Cara Buat SIM di Subang Terbaru November 2025

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|13:12 WIB
Bagikan:
Gini Nih Cara Buat SIM di Subang Terbaru November 2025
Cara Buat SIM di Subang Terbaru. (Sumber Foto: Instagram @satpas_polressubang)

PASUNDANEKPSRES.ID - Wargi Subang ingin buat SIM yang baru secara offline atau langsung di tempat SATPAS tapi masih bingung caranya gimana? Banyak yang mengira prosesnya ribet, penuh antrian, dan memakan waktu lama. Padahal, cara buat SIM di Subang sebenarnya cukup singkat asal semua syarat sudah siap serta mengikuti alurnya secara benar.

Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan, apalagi bila sudah tahu langkah demi langkahnya.

Bagi siapa pun yang baru pertama kali membuat SIM, tidak merasa canggung saat memasuki area SATPAS, ya!

Kebingungan itu biasanya muncul karena tidak tahu alur pendaftaran, syarat, sampai proses ujian. Itu sebabnya panduan cara buat SIM di Subang ini dirangkai selengkap mungkin supaya bisa langsung dipraktikkan tanpa bolak-balik tanya petugas.

Cara Buat SIM di Subang

Banyak pemohon memilih datang langsung ke SATPAS karena hasil SIM bisa selesai lebih cepat jika seluruh tahapan berjalan lancar.

Selain itu, proses tatap muka memberi rasa aman karena pemohon bisa memastikan semua data benar sebelum dicetak.

Pertanyaan yang paling sering muncul tetap satu: bagaimana urutan cara buat SIM di Subang agar tidak tersesat alur?

Jawabannya dimulai dari memahami syarat usia, kelengkapan dokumen, tes kesehatan, ujian teori, hingga praktik.

Bagian-bagian ini terlihat banyak, namun semuanya berjalan runtut.

1. Syarat Usia Pemohon SIM Baru

Regulasi usia sudah ditetapkan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Setiap jenis SIM punya ketentuan berbeda, sehingga pemohon harus memastikan dirinya memenuhi syarat sebelum datang ke SATPAS.

  • SIM A dan SIM C: 17 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun
  • SIM C I: 18 tahun
  • SIM C II: 19 tahun
  • SIM D dan SIM D I: 17 tahun

Usia menjadi pertimbangan utama karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemohon dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.

2. Persyaratan Administrasi Pembuatan SIM Baru

Tahapan administratif sering dianggap melelahkan padahal sebenarnya hanya perlu memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum berangkat.

Berikut yang wajib disiapkan:

  • Formulir pendaftaran SIM manual atau bukti daftar elektronik
  • e-KTP asli beserta fotokopi
  • Dokumen keimigrasian bagi WNA (paspor dan KITAP/KITAS)
  • Sertifikat pelatihan mengemudi asli dan fotokopi
  • Surat verifikasi kompetensi dari sekolah mengemudi terakreditasi bagi pemohon yang belajar mandiri
  • Surat izin kerja dari Kemnaker untuk WNA
  • Bukti kepesertaan aktif JKN-KIS BPJS Kesehatan
  • Bukti pembayaran PNBP

Dokumen tersebut akan dicek petugas sebelum pemohon diarahkan ke tahap berikutnya.

3. Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani

Setiap pemohon wajib melalui pengecekan penglihatan, pendengaran, hingga kondisi fisik.

Selain itu, ada penilaian terhadap kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Tes ini memastikan pemohon layak berada di jalan raya serta memahami risiko keselamatan berkendara.

4. Ujian Teori dan Praktik

Materi teori mencakup aturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan, cara mengemudi aman, hingga penanganan situasi tertentu di jalan.

Setelah lulus teori, pemohon masuk ke tahap praktik yang menguji kemampuan mengendalikan kendaraan di lapangan khusus.

Dua kali uji coba diberikan sebelum ujian resmi berlangsung.

Cara Mengajukan SIM Baru Offline

Prosesnya sebagai berikut:

Datang ke loket SATPAS membawa seluruh persyaratan.

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Mengikuti tes kesehatan jasmani serta rohani.
  3. Menjalani ujian teori.
  4. Melanjutkan ke ujian praktik.
  5. Perekaman biometrik.
  6. Pembayaran PNBP.
  7. SIM dicetak lalu diberikan kepada pemohon.

Biaya penerbitan SIM baru telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan Polri.

Rinciannya sebagai berikut:

  • SIM A dan SIM B I: Rp 120.000
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D dan SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Daftar biaya tersebut hanya mencakup proses penerbitan SIM. Tes kesehatan, tes psikologi, serta biaya asuransi belum termasuk di dalamnya dan wajib dipenuhi pemohon secara terpisah.

Besaran biaya tambahan tersebut juga bisa berbeda di tiap wilayah, ya!

Jadi, itualh cara buat SIM di Subang yang sebenarnya cepat dan mudah!

(pm)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta9 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu