Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|07:09 WIB
Bagikan:
Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?
Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa? (Image From: Instagram)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus dugaan seorang guru rekam bagian dalam rok siswi di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini ditangani aparat kepolisian.

Peristiwa yang disebut terjadi ketika siswi tersebut datang ke sekolah untuk mengambil ijazah itu menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Polisi memastikan telah memeriksa korban, terduga pelaku, serta pihak sekolah untuk mendalami perkara tersebut.

Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?

Kasatreskrim Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengatakan polisi masih menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan yaitu melakukan pemanggilan baik korban maupun pelaku. Untuk kejadian tersebut memang benar adanya terjadi di wilayah Pagaden,” ujar Wanda pada awak media, Selasa (29/9/2026).

Korban diketahui masih di bawah umur dan telah membuat laporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.

Lantas, hukuman apa yang dapat dikenakan apabila dugaan perekaman tersebut nantinya terbukti secara hukum?

Bisa Masuk Ranah Kekerasan Seksual

Dilansir dari Peraturan BPK, salah satu aturan yang relevan untuk diperiksa penyidik adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Perekaman terhadap bagian tubuh seseorang yang bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat masuk dalam ranah kekerasan seksual berbasis elektronik apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

UU TPKS mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk tindakan yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik terhadap korban tanpa persetujuan.

Namun, penerapan pasal tertentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan video yang beredar. Penyidik perlu melihat secara utuh cara rekaman dibuat, tujuan pembuatan, isi rekaman, tindakan pelaku setelah merekam, serta alat bukti lain yang ditemukan dalam penyidikan.

Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan UU TPKS, ancaman pidananya dapat berupa penjara dan/atau denda sesuai pasal yang diterapkan.

Posisi korban sebagai anak juga menjadi faktor penting dalam proses hukum karena terdapat ketentuan khusus mengenai perlindungan anak.

Jika Rekaman Disebar, Ancaman Hukumnya Bisa Berbeda

Persoalan hukum juga dapat berkembang apabila rekaman tersebut tidak hanya dibuat, tetapi kemudian dikirim, disebarkan, ditransmisikan, atau dibuat dapat diakses oleh orang lain.

Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat menelusuri ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui sistem elektronik.

Artinya, perlu dibedakan antara tindakan merekam secara diam-diam dengan tindakan mendistribusikan atau menyebarluaskan rekaman.

Karena itu, polisi perlu menelusuri perangkat yang digunakan, file asli, riwayat pengiriman, akun yang digunakan, serta pihak-pihak yang menerima atau menyebarkan rekaman.

Status Korban Sebagai Anak Menjadi Faktor Penting

Korban dalam perkara ini disebut masih di bawah umur. Kondisi tersebut membuat penyidik juga harus melihat kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Ancaman pidana tidak otomatis dapat ditentukan hanya berdasarkan status pelaku sebagai guru dan korban sebagai siswi. Pasal yang digunakan akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Karena itu, sampai proses hukum selesai, istilah yang tepat tetap terduga pelaku dan bukan pelaku yang telah terbukti bersalah.

Bagaimana Jika Pelakunya Guru?

Selain perkara pidana, status pelaku sebagai guru juga dapat menimbulkan konsekuensi dalam ranah kepegawaian dan profesi.

Apabila guru tersebut berstatus ASN, PPPK, atau memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Sanksinya bergantung pada status kepegawaian, hasil pemeriksaan, dan tingkat pelanggaran yang terbukti. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan atau hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.

Namun, keputusan pemberhentian tidak semata-mata didasarkan pada video yang beredar di media sosial. Pemerintah daerah tetap perlu melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menjalani proses sesuai ketentuan.

Polisi Masih Mencari Kemungkinan Korban Lain

Polres Subang menyatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap korban dan terduga pelaku. Pihak sekolah juga dimintai keterangan untuk mengetahui kronologi secara lebih lengkap.

Polisi bahkan membuka kemungkinan adanya korban lain.

Hingga saat ini, polisi baru mengidentifikasi satu korban yang berkaitan dengan video yang beredar.

Unit PPA Satreskrim Polres Subang juga masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam penanganan perkara tersebut.

Hukuman Baru Bisa Dipastikan Setelah Unsur Pidana Terbukti

Perkara ini menunjukkan bahwa tindakan merekam bagian tubuh seseorang secara diam-diam, terlebih jika korbannya anak, dapat memiliki konsekuensi hukum serius.

Akan tetapi, jenis pasal dan besaran hukuman belum dapat dipastikan pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan konstruksi perkara.

Jika nantinya penyidik menemukan bukti bahwa telah terjadi kekerasan seksual, perekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan, atau penyebaran konten melalui media elektronik, masing-masing perbuatan dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang sesuai.

Di sisi lain, apabila terduga pelaku merupakan guru atau tenaga pendidik, proses hukum pidana dapat berjalan bersamaan dengan pemeriksaan administratif atau kepegawaian.

Dengan demikian, ada dua jalur yang perlu dibedakan dalam kasus ini: pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum dan pertanggungjawaban kepegawaian/profesional sebagai seorang pendidik.

Keduanya baru dapat ditentukan setelah hasil penyidikan dan pemeriksaan resmi selesai.

(ipa)

Berita Terbaru

Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?

Guru Rekam Bagian Dalam Rok Siswi di Pagaden Subang, Pelaku Terancam Hukuman Apa?

Subang1 jam lalu
Profil Taofik Kaka, Kiper Muda Asal Kasomalang Subang di Persib U-18

Profil Taofik Kaka, Kiper Muda Asal Kasomalang Subang di Persib U-18

Subang1 jam lalu
PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

PLN UID Jabar Raih Rekor MURI, Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam Jaga Aktivitas Masyarakat Tetap Jalan

Bandung Barat10 jam lalu
Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Perpani Bakal Gelar Latihan Gabungan Panahan di Subang

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Talenta Muda, Taofik Kaka Tembus Persib U-18

Subang11 jam lalu
Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Bukan Hanya Seorang Kades, Dunengsih Jadi Sosok Sebagai Ibu

Subang11 jam lalu
Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Merasa Lupa Password? Ini Cara Login Instagram dengan Metode Lain

Lifestyle12 jam lalu
Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Dahan Pohon Patah di Jalan Soklat Subang, Pengendara Ojol Jadi Korban

Subang13 jam lalu
Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Kasus Influenza di Indonesia Meningkat, Kemenkes Beberkan Cara Cegah Anak Tertular

Lifestyle13 jam lalu
Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Skill yang Wajib Dimiliki Fresh Graduate untuk Kerja

Lifestyle13 jam lalu