Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hati-Hati Razia! Ini Jadwal Tilang Subang Minggu Ini Per Agustus 2026 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasional

K
Khoirul AnsoriEditor: Dobi Maulana
|06:25 WIB
Bagikan:
Hati-Hati Razia! Ini Jadwal Tilang Subang Minggu Ini Per Agustus 2026 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasional
Hati-Hati Razia! Ini Jadwal Tilang Subang Minggu Ini Per Agustus 2026 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasional

PASUNDAN EKSPRES.ID – Masyarakat yang sedang mencari jadwal tilang Subang minggu ini perlu memahami bahwa kegiatan penindakan lalu lintas dilaksanakan oleh Satlantas Polres Subang berdasarkan operasi kepolisian dan pengawasan rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan, kelengkapan surat, penggunaan helm, sabuk pengaman, pelanggaran marka, serta penggunaan ponsel saat berkendara. 

Informasi tersebut tercantum dalam layanan resmi Korlantas Polri dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polres Subang melalui kanal informasi resmi juga secara berkala mengumumkan kegiatan operasi keselamatan, patroli, dan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang.

Titik yang sering menjadi lokasi pemeriksaan lalu lintas

Berdasarkan pola operasi Satlantas Polres Subang dan informasi kegiatan lalu lintas yang dipublikasikan secara resmi, lokasi yang paling sering menjadi titik pemeriksaan adalah:

  • Jl. Otto Iskandardinata, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
  • Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41254
  • Jl. Raya Kalijati, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271
  • Jl. Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41252
  • Jl. Raya Pantura Binong, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41253

Lokasi tersebut merupakan jalur dengan volume kendaraan tinggi dan sering menjadi fokus pengawasan lalu lintas.

Jadwal tilang Subang minggu ini

Untuk periode 10–16 Agustus 2026, berikut jadwal pengawasan dan operasi lalu lintas yang dapat dijadikan acuan masyarakat berdasarkan pola operasional Satlantas Polres Subang:

Senin, 10 Agustus 2026

  • Jl. Otto Iskandardinata, Subang — 08.00–11.00 WIB
  • Jl. Raya Kalijati — 13.00–15.00 WIB

Selasa, 11 Agustus 2026

  • Jl. Raya Pagaden — 08.00–11.00 WIB
  • Jl. Jenderal Sudirman, Pamanukan — 13.00–15.00 WIB

Rabu, 12 Agustus 2026

  • Jl. Otto Iskandardinata, Subang — 08.00–11.00 WIB
  • Jl. Raya Pantura Binong — 13.00–15.00 WIB

Kamis, 13 Agustus 2026

  • Jl. Raya Kalijati — 08.00–11.00 WIB
  • Jl. Raya Pagaden — 13.00–15.00 WIB

Jumat, 14 Agustus 2026

  • Jl. Otto Iskandardinata, Subang — 08.00–10.30 WIB
  • Jl. Jenderal Sudirman, Pamanukan — 13.00–14.30 WIB

Sabtu, 15 Agustus 2026

  • Jl. Raya Pantura Binong — 09.00–11.00 WIB
  • Jl. Raya Kalijati — 13.00–15.00 WIB

Jadwal tersebut mengikuti pola pengawasan lalu lintas rutin yang biasa dilaksanakan Satlantas Polres Subang dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasi kepolisian.

Pelanggaran yang paling sering diperiksa

Menurut ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009, petugas biasanya memeriksa:

  • SIM yang masih berlaku
  • STNK kendaraan
  • Penggunaan helm SNI
  • Penggunaan sabuk pengaman
  • Kelengkapan spion dan lampu kendaraan
  • Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Penggunaan ponsel saat mengemudi
  • Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas

Alamat Satlantas Polres Subang

Satlantas Polres Subang

Jl. Letjen Suprapto No. 35, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.

Lokasi ini melayani:

  • pengurusan tilang,
  • konfirmasi pelanggaran,
  • pengambilan barang bukti,
  • dan layanan administrasi lalu lintas lainnya.

Daftar denda tilang yang berlaku

Besaran denda mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pelanggaran pengendara motor

  • Tidak memiliki SIM: maksimal Rp1.000.000
  • Tidak membawa SIM: maksimal Rp250.000
  • Tidak membawa STNK: maksimal Rp500.000
  • Tidak memakai helm SNI: maksimal Rp250.000
  • Knalpot tidak sesuai spesifikasi: maksimal Rp250.000

Pelanggaran pengendara mobil

  • Tidak memakai sabuk pengaman: maksimal Rp250.000
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi: maksimal Rp750.000
  • Melanggar marka atau rambu: maksimal Rp500.000

Besaran yang dibayarkan di pengadilan atau melalui mekanisme e-Tilang dapat berbeda tergantung putusan dan jenis pelanggaran.

Cara mengecek dan membayar e-Tilang

Korlantas Polri menyediakan layanan e-Tilang yang dapat digunakan untuk mengecek kode pembayaran dan status pelanggaran melalui situs resmi. 

Dokumen yang biasanya diperlukan:

  • nomor tilang,
  • nomor kendaraan,
  • atau kode BRIVA yang diberikan petugas.

Tips agar terhindar dari tilan

Satlantas Polres Subang mengimbau pengendara untuk:

  • memastikan SIM dan STNK masih berlaku,
  • menggunakan helm SNI,
  • memasang spion lengkap,
  • tidak menggunakan knalpot bising,
  • dan mematuhi rambu serta batas kecepatan terutama di jalur Pantura Pamanukan, Kalijati, dan pusat Kota Subang.

Buat kamu yang ingin memastikan kembali jadwal tilang Subang minggu ini disarankan memantau akun resmi Polres Subang, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri.

Karena lokasi operasi dan jam penindakan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi lalu lintas, kegiatan kepolisian, atau operasi keselamatan yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Subang.

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang8 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta9 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta9 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle12 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu