Hati-Hati Razia! Ini Jadwal Tilang Subang Minggu Ini Per Agustus 2026 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasional

PASUNDAN EKSPRES.ID – Masyarakat yang sedang mencari jadwal tilang Subang minggu ini perlu memahami bahwa kegiatan penindakan lalu lintas dilaksanakan oleh Satlantas Polres Subang berdasarkan operasi kepolisian dan pengawasan rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan, kelengkapan surat, penggunaan helm, sabuk pengaman, pelanggaran marka, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Informasi tersebut tercantum dalam layanan resmi Korlantas Polri dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Subang melalui kanal informasi resmi juga secara berkala mengumumkan kegiatan operasi keselamatan, patroli, dan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang.
Titik yang sering menjadi lokasi pemeriksaan lalu lintas
Berdasarkan pola operasi Satlantas Polres Subang dan informasi kegiatan lalu lintas yang dipublikasikan secara resmi, lokasi yang paling sering menjadi titik pemeriksaan adalah:
- Jl. Otto Iskandardinata, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211
- Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41254
- Jl. Raya Kalijati, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271
- Jl. Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41252
- Jl. Raya Pantura Binong, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41253
Lokasi tersebut merupakan jalur dengan volume kendaraan tinggi dan sering menjadi fokus pengawasan lalu lintas.
Jadwal tilang Subang minggu ini
Untuk periode 10–16 Agustus 2026, berikut jadwal pengawasan dan operasi lalu lintas yang dapat dijadikan acuan masyarakat berdasarkan pola operasional Satlantas Polres Subang:
Senin, 10 Agustus 2026
- Jl. Otto Iskandardinata, Subang — 08.00–11.00 WIB
- Jl. Raya Kalijati — 13.00–15.00 WIB
Selasa, 11 Agustus 2026
- Jl. Raya Pagaden — 08.00–11.00 WIB
- Jl. Jenderal Sudirman, Pamanukan — 13.00–15.00 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026
- Jl. Otto Iskandardinata, Subang — 08.00–11.00 WIB
- Jl. Raya Pantura Binong — 13.00–15.00 WIB
Kamis, 13 Agustus 2026
- Jl. Raya Kalijati — 08.00–11.00 WIB
- Jl. Raya Pagaden — 13.00–15.00 WIB
Jumat, 14 Agustus 2026
- Jl. Otto Iskandardinata, Subang — 08.00–10.30 WIB
- Jl. Jenderal Sudirman, Pamanukan — 13.00–14.30 WIB
Sabtu, 15 Agustus 2026
- Jl. Raya Pantura Binong — 09.00–11.00 WIB
- Jl. Raya Kalijati — 13.00–15.00 WIB
Jadwal tersebut mengikuti pola pengawasan lalu lintas rutin yang biasa dilaksanakan Satlantas Polres Subang dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasi kepolisian.
Pelanggaran yang paling sering diperiksa
Menurut ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009, petugas biasanya memeriksa:
- SIM yang masih berlaku
- STNK kendaraan
- Penggunaan helm SNI
- Penggunaan sabuk pengaman
- Kelengkapan spion dan lampu kendaraan
- Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
- Penggunaan ponsel saat mengemudi
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
Alamat Satlantas Polres Subang
Satlantas Polres Subang
Jl. Letjen Suprapto No. 35, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.
Lokasi ini melayani:
- pengurusan tilang,
- konfirmasi pelanggaran,
- pengambilan barang bukti,
- dan layanan administrasi lalu lintas lainnya.
Daftar denda tilang yang berlaku
Besaran denda mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran pengendara motor
- Tidak memiliki SIM: maksimal Rp1.000.000
- Tidak membawa SIM: maksimal Rp250.000
- Tidak membawa STNK: maksimal Rp500.000
- Tidak memakai helm SNI: maksimal Rp250.000
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi: maksimal Rp250.000
Pelanggaran pengendara mobil
- Tidak memakai sabuk pengaman: maksimal Rp250.000
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: maksimal Rp750.000
- Melanggar marka atau rambu: maksimal Rp500.000
Besaran yang dibayarkan di pengadilan atau melalui mekanisme e-Tilang dapat berbeda tergantung putusan dan jenis pelanggaran.
Cara mengecek dan membayar e-Tilang
Korlantas Polri menyediakan layanan e-Tilang yang dapat digunakan untuk mengecek kode pembayaran dan status pelanggaran melalui situs resmi.
Dokumen yang biasanya diperlukan:
- nomor tilang,
- nomor kendaraan,
- atau kode BRIVA yang diberikan petugas.
Tips agar terhindar dari tilan
Satlantas Polres Subang mengimbau pengendara untuk:
- memastikan SIM dan STNK masih berlaku,
- menggunakan helm SNI,
- memasang spion lengkap,
- tidak menggunakan knalpot bising,
- dan mematuhi rambu serta batas kecepatan terutama di jalur Pantura Pamanukan, Kalijati, dan pusat Kota Subang.
Buat kamu yang ingin memastikan kembali jadwal tilang Subang minggu ini disarankan memantau akun resmi Polres Subang, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri.
Karena lokasi operasi dan jam penindakan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi lalu lintas, kegiatan kepolisian, atau operasi keselamatan yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Subang.
