Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

SUBANG - Pesatnya perkembangan industri di Kabupaten Subang dinilai harus diimbangi dengan tata kelola lingkungan yang kuat, regulasi yang jelas, serta pengawasan pemerintah yang tegas. Jangan sampai pertumbuhan investasi justru memunculkan persoalan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam seminar dan diskusi yang digelar Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) di Cafe 88 Society, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan tokoh lingkungan hidup sekaligus mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Ir. B. Widodo, M.S. atau yang dikenal sebagai Dodo Sambodo.
Seminar tersebut membahas berbagai tantangan industrialisasi di Subang, mulai dari kesiapan regulasi, pembagian kewenangan pemerintah, pemenuhan persyaratan lingkungan, hingga dampak pertumbuhan industri terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Widodo menilai Kabupaten Subang memiliki peluang besar berkembang menjadi pusat industri dan teknologi tinggi pada 2035. Namun, peluang tersebut harus disertai perencanaan matang yang memperhitungkan daya dukung lingkungan, terutama ketersediaan air dan potensi dampak kegiatan industri.
Ia menyoroti pentingnya kajian lingkungan sebelum perusahaan menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, aspek lingkungan tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai kelengkapan administratif setelah aktivitas usaha berjalan.
“Harusnya memang bahwa rencana kegiatan itu belum boleh melakukan kegiatan apabila rencana kegiatan ini belum ada analisis kajian lingkungannya dan apabila belum ada izin lingkungannya,” ujar Widodo dalam diskusi.
Menurut dia, kajian lingkungan sejak tahap perencanaan diperlukan agar potensi dampak terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat dapat diidentifikasi lebih awal. Dengan demikian, perkembangan industri tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup (TLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Asep Yachrodi S., S.T., M.Si., menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan pengawasan lingkungan tidak seluruhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.
Menurut Asep, pembagian kewenangan bergantung pada jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penanganan persoalan perusahaan perlu melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Terkait PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Asep menyampaikan bahwa persoalan perusahaan tersebut telah ditangani melalui mekanisme dan bidang terkait. Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan dihentikan saat pemeriksaan dilakukan dan pihak perusahaan diminta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Proses selanjutnya, kata dia, berkaitan dengan penanganan administratif serta kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Penjelasan tersebut menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarlembaga agar penanganan persoalan industri berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Subang, Dede Warman, menyoroti sejauh mana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari masuknya industri. Ia menilai keberhasilan industrialisasi tidak cukup diukur dari bertambahnya investasi dan aktivitas usaha, tetapi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap mata pencaharian serta kesempatan kerja warga.
“Harus jujur, apa yang didapat masyarakat lokal dari masuknya industri ke Subang,” kata Dede.
Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Dede juga menilai masyarakat perlu dilibatkan dalam pembahasan persoalan industri agar aspirasi warga tidak terabaikan.
Aktivis lingkungan, Andi, turut menekankan pentingnya penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah harus menjalankan kewenangannya, sedangkan lembaga legislatif perlu memperkuat fungsi pengawasan.
Dalam menanggapi persoalan PT CMM, Andi menolak apabila proses pengurusan perizinan dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran yang masih harus diperiksa.
“Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Andi bahkan menyampaikan pandangan agar PT CMM ditutup total. Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi yang disampaikan dalam forum, bukan keputusan resmi mengenai status perusahaan. Penetapan pelanggaran dan tindakan hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keputusan instansi berwenang.
Pemerhati sosial, Megi Akbar Setiawan, menilai industrialisasi yang berlangsung cepat menghadirkan tantangan sosial bagi Kabupaten Subang. Ia menyebut situasi tersebut sebagai shock culture, yakni kondisi ketika masyarakat dan berbagai pihak harus beradaptasi dengan perubahan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat.
Megi mendorong adanya ruang dialog yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, dan pihak industri. Menurutnya, komunikasi terbuka diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak berujung pada dugaan tanpa kejelasan.
“Jangan sampai pada akhirnya kita menduga-duga,” ujar Megi.
Berbagai pandangan yang muncul dalam seminar FMSB memperlihatkan bahwa industrialisasi Subang tidak hanya menyangkut investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kesiapan regulasi, perlindungan lingkungan, pengawasan, serta pemerataan manfaat bagi masyarakat juga menjadi persoalan penting yang perlu mendapat perhatian.(hdi/ysp)
