Ini Cara Buat KTP Baru di Disdukcapil Subang, Cek Prosedur Lengkapnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Cara membuat KTP baru dapat dilakukan dengan mudah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Kartu Tanda Penduduk atau dikenal KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data pribadi lainnya.
Adapun KTP kini diterapkan dalam bentuk elektronik atau dikenal KTP-el yang telah terintegrasi dengan database nasional dan dilengkapi dengan chip khusus.
Bagi seseorang yang baru saja berusia 17 tahun atau belum pernah melakukan perekaman KTP-el, wajib melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil terdekat.
Masyarakat Subang dan sekitarnya yang ingin melakukan perekaman KTP-el dapat mengunjungi kantor Disdukcapil Subang yang berlokasi di Jl. Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No.50, Karanganyar ,Kec. Subang, Kabupaten Subang.
Disdukcapil Subang menghadirkan sejumlah layanan kependudukan seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah, Akta Perkawinan dan Perceraian, Akta Kematian, dan masih banyak lagi.
Ada sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat KTP baru di Disdukcapil Subang.
Untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut, berikut cara buat KTP baru di Disdukcapil Subang secara lengkap.
Prosedur Pembuatan KTP Baru di Disdukcapil Subang
Cara membuat KTP baru di Disdukcapil Subang bisa dilakukan dengan mudah dengan melampirkan sejumlah berkas untuk membuat KTP baru.
Kemudian, pemohon dapat melakukan perekaman KTP-el dengan sejumlah prosedur seperti foto 3x4, scan sidik jari, scan sensor mata, verifikasi sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
Tahap terakhir yaitu pencetakan KTP-el yang dilakukan oleh petugas Dukcapil dengan mencetak KTP elektronik yang baru.
Berikut syarat dan alur pembuatan KTP baru di Disdukcapil Subang.
Persyaratan Membuat KTP-el baru:
- Mengisi formulir F1.02 (formulir dapat diunduh di Instagram @disdukcapil_subang)
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Minimal berusia 17 tahun
Alur Pembuatan KTP-el baru:
- Pemohon datang ke Disdukcapil Subang dengan membawa berkas lengkap
- Mengambil nomor antrean
- Menyerahkan berkas kepada petugas
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Melakukan perekaman KTP-el
- Tunggu proses pencetakan KTP-el hingga selesai (tergantung ketersediaan blanko KTP-el)
(inm)
