Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Daftar Nama-nama PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Pemkab Subang yang Dilantik Bupati Hari Ini

Z
Zaenal AbidinEditor: Indrawan Setiadi
|14:10 WIB
Bagikan:
Ini Daftar Nama-nama PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Pemkab Subang yang Dilantik Bupati Hari Ini
PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Pemkab Subang

PASUNDANEKSPRES.ID -Pemerintah Kabupaten Subang resmi melantik 5.954 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) pada tahun 2025.

Pelantikan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Formasi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 terdiri dari 2.085 formasi guru, 563 formasi tenaga kesehatan, dan 3.306 formasi tenaga teknis.

Namun, pada tahap akhir penetapan Surat Keputusan (SK), jumlah peserta yang dinyatakan berhak menerima SK pengangkatan setelah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN adalah 5.931 orang.penasaran siapa saja 

Adapun rincian formasi yang resmi dilantik diantaranya Formasi Guru: 2.081 orang, Formasi Kesehatan: 562 orang, dan Formasi Teknis: 3.288 orang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Dadang Hermawan, menyampaikan bahwa terdapat 23 orang dari pelamar PPPK non-ASN yang dinyatakan tidak berhak mendapatkan SK pengangkatan.

“Hal tersebut karena adanya berbagai sebab, yakni 1 orang dinyatakan meninggal dunia, 4 orang dinyatakan tidak aktif, dan 18 orang mengundurkan diri,” ungkapnya.

Untuk daftar lengkap nama PPPK Paruh Waktu Kabupaten Subang yang telah resmi dilantik, masyarakat dapat mengakses tautan berikut:

Unduh di sini (znl)

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional27 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle2 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu