Izin Tambang Subang Selatan Dihentikan, Bupati Reynaldy Soroti Krisis Air Bersih

SUBANG — Kebijakan izin tambang Subang Selatan kembali menjadi perhatian setelah Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menegaskan tidak akan memberikan izin pertambangan baru di kawasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat ia meninjau lokasi terdampak krisis air bersih pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menegaskan kawasan selatan Subang perlu dipertahankan untuk menjaga fungsi lingkungan.
Wilayah tersebut, menurutnya, diperuntukkan bagi kawasan hijau, termasuk hutan lindung serta perkebunan teh dan nanas.
“Daerah selatan ini, saya sudah tidak lagi mengizinkan ada pertambangan. Daerah selatan ini khusus hutan lindung, kebun teh, kebun nanas, tidak boleh ada pertambangan,” ujar Reynaldy, dikutip dari pemberitaan TINTAHIJAU.com pada 25 Oktober 2026.
Pernyataan itu mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten Subang terhadap rencana pertambangan baru di kawasan selatan.
Pemkab juga menyatakan akan terus menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin.
Izin Tambang Subang Dikaitkan dengan Perlindungan Sumber Air
Penegasan mengenai izin tambang Subang muncul di tengah perhatian terhadap persoalan ketersediaan air bersih.
Dalam peninjauan tersebut, Reynaldy menyoroti dampak perubahan fungsi lahan yang dapat dirasakan secara bertahap.
Kerusakan lingkungan, menurutnya, berpotensi memperburuk kondisi sumber air apabila tidak ditangani.
“Dampak alih fungsi lahan tidak sekaligus terasa, tapi sedikit demi sedikit seperti ini, susah air bersih, nanti lama-lama kering total,” kata Reynaldy.
Pernyataan itu menunjukkan kekhawatiran pemerintah daerah terhadap dampak jangka panjang perubahan fungsi lahan.
Kawasan hijau dan hutan lindung memiliki fungsi ekologis yang penting, termasuk membantu menjaga tata air dan kondisi lingkungan di sekitarnya.
Meski demikian, penetapan status suatu lahan dan pemberian izin pertambangan tetap perlu mengacu pada tata ruang serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Penegasan bupati mengenai tidak adanya izin baru di kawasan selatan menjadi sikap pemerintah daerah yang disampaikan dalam peninjauan tersebut.
Pemkab Subang Akan Menertibkan Tambang Tanpa Izin
Selain tidak memberikan izin baru di kawasan selatan, Pemkab Subang menyatakan akan melanjutkan penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak memperburuk kerusakan lingkungan.
Persoalan tambang tanpa izin sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pada awal Oktober 2026, Reynaldy meninjau lokasi galian tanah merah yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Purwadadi.
Kegiatan tersebut ditindaklanjuti setelah adanya laporan melalui kanal pengaduan Lapor Kang Rey.
Dalam pemberitaan Pasundan Ekspres pada 5 Oktober 2026, Reynaldy mempertanyakan legalitas kegiatan pengerukan kepada pekerja di lokasi.
“Geus boga izin can? Main keruk-keruk weh,” ujar Reynaldy. Kalimat dalam bahasa Sunda itu berarti, “Sudah punya izin belum? Main keruk-keruk saja.”
Peninjauan di Purwadadi tersebut merupakan peristiwa berbeda dari kunjungan ke lokasi krisis air bersih pada 24 Oktober.
Namun, kedua pemberitaan sama-sama menunjukkan perhatian Reynaldy terhadap kepatuhan perizinan dan dampak aktivitas pertambangan.
Pengelola Lahan Diminta Segera Melakukan Reklamasi
Penanganan lahan terdampak juga menjadi bagian dari langkah yang disampaikan pemerintah daerah.
Reynaldy meminta pengelola lahan yang terdampak aktivitas pertambangan atau alih fungsi lahan untuk mempercepat reklamasi agar fungsi lingkungan dapat dipulihkan.
“Kita coba panggil pengelolanya agar bisa sesegera mungkin direklamasi, dijadikan tempat yang bermanfaat, yang bisa mengembalikan ekosistem yang ada, walaupun tidak sepenuhnya, setidaknya bisa mengembalikan sedikit demi sedikit ekosistem,” ujar Reynaldy, sebagaimana diberitakan Jabarpress.com pada 25 Oktober 2026.
Reklamasi merupakan salah satu upaya untuk menata kembali lahan yang terdampak kegiatan pertambangan.
Pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi lahan, kewajiban pemegang izin atau pengelola, serta ketentuan teknis yang berlaku agar pemulihan tidak berhenti pada perbaikan permukaan tanah saja.
Dalam peninjauan pada 24 Oktober, Reynaldy didampingi sejumlah pejabat pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta kepala perangkat daerah terkait dan camat setempat.
Perhatian terhadap izin tambang Subang Selatan kini mencakup penertiban kegiatan tanpa izin, perlindungan kawasan hijau, dan percepatan reklamasi lahan terdampak.
Pemkab Subang menyatakan kawasan selatan tidak akan diberikan izin pertambangan baru, sementara pengelola lahan terdampak diminta menindaklanjuti upaya pemulihan ekosistem.
