Jadwal Pelayanan SKCK di Polres Subang, Ini Cara Buat dan Syaratnya

PASUNDANEKSPRES.ID - Mengetahui jadwal pelayanan SKCK di Polres Subang penting diketahui bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru maupun perpanjangan SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan untuk beberapa keperluan, seperti melamar kerja, keperluan pendidikan, pendaftaran CPNS, dan mengurus izin tertentu.
Melansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam (Intelijen Keamanan) kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni datang langsung ke Polres terdekat atau daftar secara online melalui aplikasi Super App POLRI.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan biaya untuk melakukan pembuatan SKCK di Polres sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga Subang yang ingin mengurus SKCK, berikut alur pendaftaran, syarat, biaya, dan jadwal pelayanan SKCK di Polres Subang.
Jadwal Pelayanan SKCK di Polres Subang
Melansir dari akun Instagram resmi @skck_perizinan_polressubang, jadwal pelayanan SKCK di Polres Subang buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.30 - 15.00 WIB.
- Senin s.d. Jumat: 08.30 - 15.00 WIB
- Isoma: 12.00 - 13.00 WIB
- Waktu Penerimaan Berkas: 08.30 - 14.30 WIB
Alur Pembuatan SKCK di Polres Subang
Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK baru, langkah pertama adalah melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Super App POLRI di ponsel.
Pemohon dapat mengunduh aplikasi Super App POLRI melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Setelah pendaftaran, pemohon datang ke Polres terdekat untuk membuat SKCK baru dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut prosedur pembuatan SKCK baru di Polres Subang:
- Pemohon melakukan pendaftaran SKCK secara online di aplikasi Super App POLRI
- Pemohon mendatangi loket pendaftaran dengan membawa persyaratan
- Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
- Pemohon membayar PNBP sebesar Rp 30.000
- Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
- Petugas melakukan pencetakan/penerbitan SKCK
Biaya SKCK di Polres Subang
Sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan SKCK dikenakan Rp 30.000 melalui Virtual Account (BRIVA).
Syarat Dokumen
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy kartu BPJS Kesehatan
- Pas foto 4x6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
- Print out bukti pendaftaran di Super App POLRI
- Print out bukti pembayaran (BRIVA)
(inm)
