Jaksa Siapkan Tanggapan, Eksepsi Harun Soroti Alat Bukti dan Dakwaan JPU

PASUNDANEKSPRES.ID – Sidang lanjutan perkara Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA memasuki tahap penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Tim penasihat hukum Harun mempersoalkan sejumlah hal dalam surat dakwaan JPU, mulai dari penggunaan alat bukti hingga materi identitas dan lokasi kejadian yang dinilai belum jelas.
Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang agenda kedua pokok perkara, Rabu (22/7/2026). Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD), menyebut pihaknya keberatan terhadap dakwaan karena menilai terdapat persoalan formil yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara.
"Intinya, hari ini kami membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. Kami keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum karena dakwaan tersebut menggunakan alat bukti yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan Nomor 7," ujar ARD usai persidangan.
Menurut ARD, salah satu keberatan utama berkaitan dengan alat bukti yang digunakan JPU dalam menyusun dakwaan. Ia menyebut alat bukti tersebut berasal dari proses penggeledahan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
"Dakwaan jaksa mengambil dasar dari hasil penggeledahan. Padahal penggeledahan tersebut berdasarkan putusan praperadilan Nomor 7 telah dinyatakan tidak sah atau ilegal. Karena itu, menurut kami alat bukti tersebut tidak bisa lagi dipergunakan dalam sidang pokok perkara ini," katanya.
Selain persoalan alat bukti, penasihat hukum juga menilai surat dakwaan mengalami kekaburan terkait lokasi kejadian perkara. Menurut ARD, terdapat perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam dakwaan dengan lokasi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang.
"Kami juga keberatan karena terdapat kekaburan mengenai tempat kejadian perkara. Dalam dakwaan disebutkan di Jalan Dewi Sartika, sedangkan kantor Bapenda berada di Jalan S. Parman Nomor 3. Ini menjadi bagian dari keberatan kami terhadap dakwaan," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mempermasalahkan pencantuman identitas terdakwa dalam surat dakwaan. ARD menilai profesi Harun sebagai wartawan atau jurnalis tidak dicantumkan, padahal menurutnya hal tersebut berkaitan dengan konteks tindakan yang dilakukan terdakwa.
"Identitas Harun juga kami nilai tidak lengkap, termasuk alamatnya. Yang paling penting, profesinya sebagai wartawan atau jurnalis tidak dicantumkan. Padahal saat mengambil gambar, Harun sedang menjalankan tugas jurnalistik, bukan bertindak sebagai pribadi," kata ARD.
Ia menegaskan, pengambilan gambar terhadap seorang pejabat yang kemudian menjadi bahan pemberitaan merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik.
"Harun mengambil gambar dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Itu merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, profesinya sangat relevan untuk dicantumkan dalam surat dakwaan," katanya.
Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
"Maka menurut kami, alat bukti yang berasal dari penggeledahan yang sudah dinyatakan tidak sah tidak dapat dijadikan dasar pembuktian. Oleh karena itu, kami meminta agar dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum," pungkas ARD.
Menanggapi eksepsi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa penuntut umum akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan KUHAP.
Reza menjelaskan, saat proses praperadilan diajukan, objek permohonan ditujukan kepada penyidik sebagai termohon. Karena itu, penuntut umum tidak memiliki hak maupun kewajiban hukum untuk memberikan tanggapan resmi dalam sidang praperadilan.
"Menyikapi adanya praperadilan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukum yang ditujukan kepada penyidik sebagai termohon, penuntut umum tidak memiliki hak dan kewajiban hukum untuk memberikan tanggapan resmi di persidangan. Namun secara institusional, penuntut umum mengambil langkah menunggu serta menghentikan sementara administrasi perkara sampai adanya putusan," kata Reza, Jumat (24/7/2026).
Ia mengatakan, setelah putusan praperadilan keluar dan berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Subang permohonan tersebut dinyatakan ditolak, penuntut umum melanjutkan proses pelimpahan perkara pokok ke pengadilan.
"Oleh karena praperadilan telah diputus dan dinyatakan ditolak sesuai informasi yang terdapat pada SIPP Pengadilan Negeri Subang, maka penuntut umum melanjutkan proses pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan Negeri Subang," ujarnya.
Terkait pertimbangan dalam putusan praperadilan, Reza menyebut pihaknya akan mencermati aspek formil sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sementara mengenai eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Harun, Reza mengatakan JPU akan memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya.
"Dengan telah dibacakannya surat dakwaan dan adanya perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum pada persidangan selanjutnya untuk menyampaikan pendapat. Penuntut umum akan mencermati seluruh dalil yang diajukan untuk kemudian menyimpulkan apakah keberatan tersebut merupakan persoalan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP atau justru telah masuk ke materi pokok perkara," tegasnya.
Sidang perkara Harun selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasihat hukum pada Rabu (29/7/2026). Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum menentukan kelanjutan proses persidangan.(hdi/ysp)
