Jelang Pilkades 2026, Segini Gaji Kepala Desa di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Segini gaji kepala desa di Subang. Besaran penghasilan kepala desa di Kabupaten Subang menjadi salah satu hal yang menarik perhatian menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Penghasilan yang disebut mencapai sekitar Rp5 juta per bulan dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat jabatan kepala desa semakin diminati, termasuk oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berapa gaji kepala desa di Subang?
Dilansir dari salah satu media lokal Subang, Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispemdes Subang, Agung Subur, penghasilan tetap kepala desa di Kabupaten Subang berada di kisaran Rp5 jutaan per bulan. Angka tersebut menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat, termasuk ASN, untuk mengikuti kontestasi Pilkades.
Perlu dipahami, angka sekitar Rp5 juta tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan gaji pokok kepala desa. Penghasilan kepala desa terdiri atas penghasilan tetap serta komponen tunjangan dan hak lainnya sesuai ketentuan daerah.
Besaran penghasilan kepala desa di setiap daerah memang dapat berbeda. Pemerintah pusat menetapkan batas minimal, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan dan tunjangan kepala desa ditetapkan melalui kebijakan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Subang, ketentuan mengenai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa antara lain diatur melalui Peraturan Bupati Subang Nomor 33 Tahun 2023
Standar minimal gaji kepala desa secara nasional
Secara nasional, ketentuan mengenai penghasilan kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut, penghasilan tetap kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan. Nilai tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Artinya, angka tersebut merupakan batas minimal secara nasional. Pemerintah kabupaten atau kota dapat menetapkan besaran penghasilan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, nominal yang diterima kepala desa di Subang tidak dapat disamakan begitu saja dengan kepala desa di daerah lain.
Dari mana gaji kepala desa berasal?
Berbeda dengan gaji PNS yang dibayarkan melalui mekanisme belanja pegawai pemerintah, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
ADD merupakan bagian dari dana yang diterima desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan mengenai sumber gaji kepala desa, jawabannya bukan semata-mata Dana Desa. Penghasilan tetap kepala desa pada prinsipnya dianggarkan melalui ADD dalam APBDes.
Hal ini penting karena Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan dua sumber pendanaan yang berbeda. Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari APBN dan memiliki prioritas penggunaan tersendiri, sedangkan ADD bersumber dari APBD kabupaten/kota.
Jika ADD tidak mencukupi untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, PP Nomor 11 Tahun 2019 juga mengatur bahwa kekurangannya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala desa juga mendapatkan tunjangan
Selain penghasilan tetap, kepala desa dapat memperoleh tunjangan sesuai peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Ketentuan mengenai belanja desa juga mengatur batas proporsi tertentu untuk penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, besaran tunjangan tidak bisa disamaratakan untuk seluruh kepala desa di Indonesia.
Komponen yang diterima dapat mencakup tunjangan jabatan maupun tunjangan lain yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.
Di Subang, komponen penghasilan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan kompensasi yang membuat total penghasilan kepala desa dapat berada di kisaran Rp5 juta per bulan.
Karena itu, istilah “gaji kepala desa Rp5 juta” sebaiknya dipahami sebagai gambaran total penghasilan atau Siltap beserta komponen yang melekat sesuai ketentuan daerah, bukan otomatis sebagai gaji pokok.
Jadi, jika pertanyaannya “berapa gaji kepala desa di Subang?”, jawabannya adalah sekitar Rp5 juta per bulan untuk penghasilan tetap/Siltap, berdasarkan keterangan Dispemdes Subang.
Namun, angka tersebut perlu dibedakan dari gaji pokok minimal secara nasional dan komponen tunjangan yang diatur lebih lanjut melalui kebijakan pemerintah daerah.
(ipa)
