Kabar Baik Warga Subang! Tanpa Pungli! Layanan KTP dan Akta Kini Hadir di Setiap Kecamatan

SUBANG – Kabar baik warga Subang. Mulai Jumat, 19 Desember 2025, seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kematian, hingga akta-akta kependudukan resmi dapat diurus langsung di kantor kecamatan masing-masing.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memangkas biaya transportasi warga.
“Mulai Jumat depan layanan KTP, KK, surat kematian, akta, dan lain-lain bisa dilakukan di kecamatan masing-masing,” ujar Reynaldy.
Ia menegaskan, kebijakan ini dibuat agar masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di pusat kota Subang.
“Tidak ada lagi orang Pusakajaya harus ke Subang kota untuk mengurusnya. Itu habis di ongkos!” tegasnya.
Minta Kader Posyandu Sosialisasikan
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan dengan luas, Reynaldy meminta kader Posyandu dan perangkat desa turut aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, peran kader sangat penting sebagai ujung tombak informasi di tingkat akar rumput.
Layanan Gratis, Bupati Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Reynaldy juga memberikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Adminduk.
“Lamun di kecamatan aya nu menta duit, laporkeun ka abdi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Jika masyarakat menemukan oknum yang meminta uang, diminta segera melapor.
Buka Kanal Pengaduan Cepat
Sebagai bentuk komitmen transparansi, Reynaldy juga memperkenalkan kanal pelaporan cepat melalui akun media sosial pribadinya, @reynaldyputraofficial, yang dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan keluhan maupun dugaan pungli
