Kakek Tiri di Subang Diduga Cabuli Empat Cucu

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kakek Tiri terhadap cucu tirinya di Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026), mengungkapkan pelaku berinisial H.T. (66) diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap empat korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
Pelaku Kakek Tiri Korban
“Pelaku merupakan kakek tiri dari para korban. Perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2012 hingga April 2026,” ungkapnya.
Keempat korban masing-masing berinisial Y.R. (21), K.A. (17), K.P. (15), dan K.Z. (5). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus bujuk rayu berupa pemberian uang jajan serta disertai ancaman agar korban tidak mengungkapkan perbuatannya.
“Pelaku menggunakan bujuk rayu dan ancaman agar korban menuruti keinginannya,” terang Dony kepada Pasundan Ekspres.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen akta kelahiran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) KUHP serta/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional,” tegasnya. (cdp/ded)
