Kang Rey Dorong Pembangunan Mall Subang: 3 Ketentuan Wajib Dipenuhi!

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan pusat perbelanjaan modern di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Reynaldy Putra Andita usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Subang pada Jumat, 6 Maret 2026.
Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu hadir bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pembangunan mall di Kabupaten Subang harus benar-benar terealisasi, mengingat proyek tersebut sudah lama dinantikan masyarakat.
Menurut Kang Rey, pemerintah daerah saat ini sedang berupaya mempercantik dan menata wajah kota Subang.
Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah melakukan kajian terkait penataan kawasan perkotaan agar lebih tertata dan modern.
“Tata kota Subang sedang dikaji termasuk dengan Pak Gubernur, karena saya sedang minta bantuan Provinsi untuk menata Subang Kota,” ucapnya, dikutip dari laman kotasubang.com, Senin (9/3).
Upaya ini diharapkan dapat membuat pusat kota Subang menjadi lebih rapi, nyaman, dan mampu menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Terkait rencana pembangunan mall, Kang Rey menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh proyek tersebut. Pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan pengembang, yaitu PT Subang Sejahtera, agar pembangunan mall dapat segera dimulai.
Ia menjelaskan bahwa lahan untuk proyek tersebut telah diberikan kepada pihak pengembang. Karena itu, pemerintah daerah kini mendorong agar rencana pembangunan tidak lagi tertunda dan bisa segera direalisasikan.
Dalam rencana pembangunan mall tersebut, Kang Rey menegaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang.
Pertama, sebelum pembangunan mall dimulai, pengembang harus menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang yang saat ini berada di kawasan Pasar Pujasera.
Relokasi tersebut mencakup pedagang basah, pedagang elektronik, hingga pedagang kuliner agar mereka tetap memiliki tempat usaha yang layak dan terpusat.
Kedua, pengembang diwajibkan memiliki modal yang jelas dan kuat. Pemerintah daerah tidak ingin proyek tersebut menggunakan aset milik pemerintah sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan.
Ketiga, tenaga kerja yang dilibatkan dalam pembangunan mall diharapkan berasal dari masyarakat Kabupaten Subang.
Dengan demikian, proyek tersebut juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal.
Kang Rey menegaskan bahwa persyaratan tersebut dibuat bukan untuk mempersulit pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa proyek mall benar-benar membawa dampak positif bagi daerah.
(ipa)
