Kasus Kekerasan Anak di Subang Terus Terjadi, Pelaku Tak Selalu Orang Asing

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus kekerasan anak di Subang kembali mencatat fakta yang memprihatinkan. Sebanyak lebih dari 41 anak menjadi korban kejahatan seksual sepanjang Januari hingga Agustus/September 2026.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Subang. Kasus yang ditangani polisi mencakup dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Persoalan ini juga memperlihatakan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing. Sejumalah pelaku dikabarkan justru berada di lingkungan yang cukup dekat dengan korban, mulai dari keluarga, tetangga, hingga lingkungan pendidikan.
Kedekatan tersebut membuat sebagian perkara tidak mudah terungkap karena korban dapat mengalami ketakutan atau berada dalam tekanan untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan Unit PPA Satreskrim Polres Subang, dari 41 perkara yang telah ditangani:
- Dua pelaku merupakan ayah kandung korban.
- Lima pelaku merupakan ayah tiri.
- Pelaku lainnya berasal dari berbagai latar belakang, termasuk guru dan tetangga korban.
- Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Jumlah tersebut juga belum tentu menggambarkan seluruh kasus yang terjadi.
Masih ada keluarga yang memilih tidak melapor karena persoalan tersebut dianggap sebagai aib, adanya tekanan dari lingkungan, maupun kekhawatiran terhadap kondisi korban setelah perkara diketahui publik.
Kasus Kekerasan Anak di Subang
Salah satu perkara yang ditangani polisi terjadi di wilayah Cijambe dan melibatkan seorang pria berinisial H.T. Pria berusia 66 tahun tersebut disebut merupakan kakek tiri korban.
Mengutip laman Instagram @kapaolres.subang, perkara ini diduga melibatkan empat korban. Kejadian berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, mulai 2012 hingga April 2026.
Polisi menyebut terdapat bujuk rayu berupa pemberian uang serta ancaman yang digunakan pelaku agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
H.T. telah diamankan polisi bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan. Perkara tersebut kemudian diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Kasus lain muncul di wilayah Pamanukan pada September 2026. Seorang guru Matematika di SMAN 1 Pamanukan diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi di lingkungan sekolah.
Perkara tersebut kemudian memicu aksi protes dari para siswa. Ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan dilaporkan menggelar unjuk rasa pada Senin, 7 September 2026, ketika kegiatan upacara bendera berlangsung.
Para siswa meminta pihak sekolah memberikan penjelasan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh guru terhadap siswi. Terduga pelaku disebut masih berada di lingkungan sekolah ketika aksi berlangsung dan kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penanganan perkara.
Menurut keterangan korban yang diberitakan terkait kasus tersebut, dugaan kejadian berlangsung saat terdapat kegiatan sekolah pada malam hari. Korban menyebut dirinya mengalami tindakan berupa sentuhan pada area pribadi.
Penanganan perkara oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak juga diharapkan tidak memilih diam. Pelaporan dapat menjadi langkah penting untuk menghentikan tindakan kekerasan sekaligus mencegah munculnya korban berikutnya.
Rangkaian kasus kekerasan anak yang terjadi di Subang, termasuk dugaan pelecehan terhadap siswi di Pamanukan, menjadi pengingat bahwa keselamatan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga sekolah, lingkungan, dan aparat penegak hukum.
(pm)
