Kasus Mafia Tanah di Subang: Terdakwa Mafia Tanah PT VinFast Dituntut hingga 8 Tahun Penjara

PASUNDANEKSPRES.ID - Kasus mafia tanah di Subang kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menuntut sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi praktik mafia tanah yang berkaitan dengan penjualan tanah negara untuk kepentingan investasi PT VinFast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Perkara kasus mafia tanah di Subang tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam tiga berkas perkara berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir dari Pikiran Rakyat Subang, lima terdakwa dalam perkara tersebut dituntut hukuman penjara antara tujuh hingga delapan tahun. Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Kasus Mafia Tanah di Subang Berkaitan dengan Investasi PT VinFast
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan tanah negara yang berada di Desa Cibogo. Tanah tersebut berkaitan dengan kebutuhan lahan untuk pelaksanaan investasi PT VinFast Automobile Indonesia di Kabupaten Subang.
Dalam proses penyidikan, Kejari Subang menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Kepala Satgas Tanah Aset Desa berinisial IS, anggota BPD Cibogo berinisial US, serta Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial QK.
Dilansir dari ANTARA, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara pada proyek investasi PT VinFast di Desa Cibogo.
Tanah Negara Diduga Diperjualbelikan
Dalam perkara tersebut, tanah yang menjadi objek kasus disebut merupakan tanah negara. Berdasarkan keterangan Kejari Subang yang diberitakan RRI, luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai sekitar 1,5 hektare.
Tanah tersebut diduga diperjualbelikan kepada PT VinFast Automobile Indonesia sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Kejari Subang sebelumnya menyebut telah memeriksa sekitar 70 orang saksi dan dua orang ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Perkara ini kemudian bergulir ke persidangan dan menjadi salah satu perhatian penegak hukum di Kabupaten Subang karena berkaitan dengan aset negara sekaligus proyek investasi berskala besar.
Ahmad Mahbubi Dituntut 8 Tahun Penjara
Salah satu terdakwa dalam kasus mafia tanah di Subang, Ahmad Mahbubi, dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU Kejari Subang.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ahmad Mahbubi membayar denda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sekitar Rp734 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 31 Agustus 2026.
Ahmad Mahbubi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah atas penjualan tanah negara yang digunakan dalam pelaksanaan investasi PT VinFast di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Lima Terdakwa Dituntut 7 hingga 8 Tahun
Tidak hanya Ahmad Mahbubi, Kejari Subang juga telah menyelesaikan proses penuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.
Secara keseluruhan, lima terdakwa dalam perkara mafia tanah PT VinFast tersebut dituntut hukuman antara 7 hingga 8 tahun penjara. Perkara kelima terdakwa terbagi dalam tiga berkas perkara dengan total kerugian negara sekitar Rp2,49 miliar.
Kejari Subang menyatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas praktik mafia tanah yang dapat merugikan negara sekaligus mengganggu kepastian hukum dalam kegiatan investasi.
Kejari Subang Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Subang.
Menurut Kejari Subang, penanganan perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga bertujuan menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di Kabupaten Subang.
Kejari Subang menilai pemberantasan mafia tanah penting untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk membuka peluang lapangan pekerjaan.
Kasus Mafia Tanah Jadi Perhatian di Tengah Investasi Subang
Penanganan kasus mafia tanah di Subang menjadi perhatian karena Kabupaten Subang dalam beberapa tahun terakhir berkembang sebagai salah satu kawasan investasi penting di Jawa Barat.
Keberadaan proyek industri dan investasi berskala besar membuat persoalan kepastian status serta legalitas lahan menjadi semakin penting.
Praktik mafia tanah tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Kejari Subang sebelumnya juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara mafia tanah PT VinFast. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Dilansir dari detikJabar, penggeledahan dilakukan oleh Pidsus Kejari Subang bersama unsur Polri dan TNI setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Subang.
Masyarakat Diminta Berani Melaporkan Dugaan Mafia Tanah
Kejari Subang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah maupun pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Subang.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap praktik-praktik pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat ataupun negara.
Kejari Subang menyatakan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran hukum lainnya.
Perkara Masih Berproses di Pengadilan
Meski jaksa telah membacakan tuntutan, perkara kasus mafia tanah di Subang tersebut belum memiliki putusan akhir. Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim.
Dengan adanya proses hukum tersebut, publik kini menunggu putusan pengadilan terhadap para terdakwa serta perkembangan lebih lanjut terkait pengembalian kerugian negara.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi upaya pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Subang, terutama di tengah meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan kawasan industri.
