KDKMP Subang Hadapi Tantangan Menuju Koperasi yang Mandiri dan Berkelanjutan

PASUNDANEKSPRES.ID - Sebanyak 253 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Subang telah memiliki badan hukum. Namun, legalitas tersebut masih menjadi tahap awal dalam perjalanan koperasi untuk benar-benar berperan sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.
Dari total 253 KDKMP yang telah berbadan hukum sejak Juni 2025, baru 30 koperasi yang tercatat telah menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan pengembangan KDKMP tidak lagi berada pada aspek pembentukan kelembagaan, melainkan bagaimana koperasi dapat menjalankan usaha secara aktif dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, Deden A, mengatakan seluruh KDKMP di Kabupaten Subang telah menyelesaikan proses pembentukan badan hukum.
Namun, aktivitas usaha di lapangan masih belum merata. Koperasi yang sudah beroperasi saat ini umumnya menjalankan usaha perdagangan kebutuhan pokok masyarakat melalui warung koperasi.
“Dari 30 KDKMP yang sudah melaksanakan kegiatan usaha, kebanyakan adalah usaha perdagangan sembako atau warung,” ujar Deden kepada Pasundan Ekspres.
Menurutnya, jenis usaha KDKMP tidak harus seragam. Pengembangan usaha justru perlu disesuaikan dengan potensi dan karakteristik ekonomi masing-masing desa. Selain perdagangan, sektor pertanian dan perikanan dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan melalui koperasi.
Dengan pendekatan tersebut, KDKMP diharapkan tidak sekadar menjadi tempat transaksi kebutuhan sehari-hari, tetapi dapat menjadi wadah yang menghubungkan potensi ekonomi desa dengan pasar.
Meski demikian, pengembangan usaha koperasi masih menghadapi persoalan permodalan. Saat ini, KDKMP yang telah beroperasi sebagian masih mengandalkan modal sendiri yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.
Keterbatasan modal tersebut menjadi salah satu tantangan ketika koperasi ingin memperluas skala usaha. Di sisi lain, masih terdapat ketergantungan terhadap realisasi dukungan modal dari pemerintah.
Persoalan lain berada pada kapasitas pengelola. Deden menyebut rendahnya kemampuan manajerial dan literasi keuangan masih menjadi kendala dalam pengelolaan koperasi.
Kondisi tersebut membuat peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam pengembangan KDKMP. Pengelola koperasi tidak hanya dituntut mampu menjalankan kegiatan administrasi, tetapi juga harus memahami pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, pemasaran hingga membangun kemitraan.
Tantangan juga muncul dari sisi pemasaran. Koperasi desa harus berhadapan dengan akses pasar yang masih terbatas serta persaingan dengan pasar modern.
Karena itu, keberhasilan KDKMP ke depan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya bangunan atau gerai. Kemampuan koperasi membaca kebutuhan masyarakat, mengelola usaha secara profesional dan membangun jaringan pemasaran menjadi faktor yang turut menentukan keberlangsungan usaha.
Dari sisi infrastruktur, perkembangan pembangunan gerai juga belum sepenuhnya merata. Data SIMKOPDES yang telah diolah DKUPP mencatat sebanyak 137 KDKMP atau sekitar 54 persen telah menyelesaikan pembangunan gerai secara penuh.
Sementara itu, 15 KDKMP masih dalam proses pembangunan dan 101 KDKMP belum memulai pembangunan karena terkendala ketersediaan lahan.
Gerai yang telah dibangun pun belum seluruhnya digunakan untuk kegiatan usaha karena masih menunggu proses verifikasi dan validasi.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan fisik dan aktivitas ekonomi merupakan dua hal yang berbeda. Gerai yang telah berdiri belum otomatis membuat koperasi dapat beroperasi apabila aspek kelembagaan, permodalan, sumber daya manusia dan model bisnis belum siap.
DKUPP Kabupaten Subang selanjutnya menargetkan seluruh KDKMP dapat menjalankan kegiatan usaha secara operasional dan berkelanjutan. Pendampingan dan pembinaan akan diperkuat, terutama dalam aspek manajemen, kelembagaan, pengembangan usaha, kemitraan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Target utamanya tentu semua KDKMP di Kabupaten Subang berjalan secara operasional usaha dan berkelanjutan,” kata Deden.
Dengan demikian, tahap berikutnya dalam pengembangan KDKMP di Subang bukan lagi sekadar mengejar jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan memastikan koperasi mampu bertahan, mengembangkan usaha dan menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat di masing-masing desa.
Keberhasilan program tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada kemampuan setiap KDKMP mengubah potensi lokal menjadi kegiatan usaha yang dikelola secara profesional, memiliki pasar dan mampu berjalan secara mandiri.
