Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|17:35 WIB
Bagikan:
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS
Kades Parigimulya berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan (Kepala Desa) Kades Parigimulya berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Subang pada Rabu (16/9/2026). Perkara ini berkaitan dengan proses penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan dokumen sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah di wilayah Desa Parigimulya, Kecamatan Cipungara, Kabupaten Subang, dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengatakan penetapan A.S. sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sejumlah alat bukti.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa A.S. yang menjabat sebagai Kepala Desa Parigimulya sejak 2019 hingga sekarang.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah didapatkan, Tim Penyidik telah menetapkan Sdr A.S. selaku Kepala Desa Parigimulya periode 2019 sampai 2026 sebagai tersangka,” demikian keterangan Kejari Subang.

Dalam perkara tersebut, Kejari Subang menduga A.S. meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang akan dibeli PT KITS.

Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pembuatan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan Notaris/PPAT.

Penyidik juga menduga permintaan uang tersebut disertai ancaman. Apabila uang tidak diberikan, tersangka diduga mengancam tidak akan terlibat dalam proses penandatanganan Surat Keterangan Desa maupun menjadi saksi di hadapan PPAT yang diperlukan dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Berdasarkan Surat Keterangan dari Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tanggal 7 April 2026, Kejari Subang menyebut luas tanah yang telah dibebaskan selama periode 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari luas tersebut, penyidik menyebut A.S. diduga memperoleh uang sebesar Rp1.374.307.200 selama kurun waktu 2019 hingga 2025.

Kejari Subang menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perkara tersebut, A.S. disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, A.S. juga disangka melanggar Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.

Kejari Subang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum tersebut, menurut Kejari Subang, juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang saat ini tengah berkembang.

Kepastian hukum dan penegakan hukum dinilai diperlukan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Dengan iklim investasi yang baik, peluang terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat diharapkan semakin besar.

“Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Subang untuk menjaga dan mengawal iklim investasi di Subang yang sekarang sedang bergerak ke arah yang positif,” pungkasnya. (hdi)

Berita Terbaru

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Nasional9 menit lalu
Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Headline1 jam lalu
Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Headline4 jam lalu
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline12 jam lalu
ADVERTISEMENT
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline13 jam lalu
Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Kontroversi Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo: Dana Kampanye hingga Proyek Migas Natuna

Nasional14 jam lalu
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Subang untuk Liburan Oktober 2026

Subang15 jam lalu
Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Rekomendasi Nasi Uduk Favorit di Subang Kota, Ada yang Mulai Rp7 Ribu

Lifestyle16 jam lalu
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Nasional16 jam lalu
Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Jelang SEA Games 2027, Indonesia Naturalisasi Petenis Rusia 19 Tahun

Olahraga17 jam lalu