Kerja Sama Pemkab Subang dan Sari Ater Berakhir 2027, Pengelolaan Akan Lewat Beauty Contest

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang memastikan kerja sama pengelolaan kawasan wisata Sari Ater dengan PT Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027 sesuai masa berlaku perjanjian yang telah disepakati.
Penjelasan tersebut disampaikan Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, dalam program Bincang Pasundan. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan semata kebijakan pemerintah daerah, melainkan merupakan konsekuensi dari berakhirnya masa perjanjian kerja sama serta mengikuti regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.
Menurut Dede, perjanjian awal kerja sama ditandatangani pada 1987, kemudian mengalami beberapa kali perubahan melalui adendum pada 1991, 2005, dan terakhir pada 2012.
"Perjanjian memang berakhir pada Juni 2027. Jadi bukan diputus di tengah jalan, melainkan memang masa berlakunya sudah selesai sesuai kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.
Pengelolaan Selanjutnya Harus Melalui Beauty Contest
Setelah kerja sama berakhir, Pemkab Subang tidak dapat langsung memperpanjang pengelolaan kepada pihak yang sama.
Hal tersebut mengacu pada berbagai regulasi mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018.
Melalui aturan tersebut, pengelolaan aset daerah yang masa kerja samanya telah berakhir harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme beauty contest atau seleksi calon pengelola.
Dengan demikian, seluruh perusahaan yang memenuhi syarat memiliki kesempatan mengikuti proses tersebut, termasuk PT Sari Ater apabila ingin kembali mengelola kawasan wisata tersebut.
Pemkab Subang Siapkan Pengembalian Aset
Saat ini Pemkab Subang tengah melakukan berbagai persiapan menjelang berakhirnya kerja sama.
Tim evaluasi lintas organisasi perangkat daerah telah dibentuk untuk mendata seluruh aset, melakukan inventarisasi bangunan, mengecek dokumen kepemilikan, hingga menghitung nilai aset yang nantinya akan menjadi dasar proses selanjutnya.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemerintah daerah akan melakukan penilaian independen (appraisal) terhadap aset yang berada di kawasan kerja sama.
Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar sebelum proses beauty contest dilaksanakan.
Total Aset yang Akan Dievaluasi
Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Subang memiliki aset berupa lahan hak pakai yang kemudian menjadi hak pengelolaan seluas sekitar 6,5 hektare, ditambah sekitar 2 hektare area yang sebelumnya disewa dari PTPN sehingga total penguasaan lahan mencapai sekitar 9 hektare.
Sementara itu, PT Sari Ater melakukan penyertaan modal berupa lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) seluas sekitar 13 hektare beserta berbagai bangunan dan fasilitas pendukung.
Menurut Dede Sunarya, seluruh aset yang diatur dalam perjanjian akan menjadi bagian dari proses evaluasi sesuai isi kesepakatan kerja sama.
Target Selesai Sebelum Akhir 2026
Pemkab Subang menargetkan seluruh tahapan evaluasi, appraisal aset, hingga proses administrasi selesai sebelum akhir 2026.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pemilihan pengelola baru dapat segera dilaksanakan sehingga tidak mengganggu operasional kawasan wisata ketika masa kerja sama resmi berakhir pada Juni 2027.
Pemerintah juga berharap proses pengembalian aset dapat berlangsung melalui komunikasi yang baik antara kedua belah pihak tanpa menimbulkan sengketa hukum.
Pendapatan Daerah Diharapkan Meningkat
Selain memastikan kepastian hukum, pemerintah daerah juga berharap mekanisme baru pengelolaan kawasan wisata Sari Ater mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan bertambahnya nilai aset yang dikelola pemerintah setelah berakhirnya kerja sama, kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah diharapkan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Pemkab Subang menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Subang.(fhr)
