Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kesbangpol Subang Bersama FKUB Sosialisasikan SK Dua Menteri Soal Rumah Ibadah

D
Dadan RamdanEditor: Dede
|20:20 WIB
Bagikan:
Kesbangpol Subang Bersama FKUB Sosialisasikan SK Dua Menteri Soal Rumah Ibadah
Kesbangpol Subang bersama FKUB menggelar sosialisasi SKB Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah di Aula Kemenag Subang, Senin (20/10/2025).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSRES.ID - Upaya menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Subang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah di Aula Kemenag Subang, Senin (20/10/2025).

Ketua FKUB Subang, Budiono Ilyas, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada para penyuluh agama, baik muslim maupun nonmuslim, agar memahami aturan hukum terkait pendirian rumah ibadah di Kabupaten Subang.

“Kami ingin semua pihak memahami aturan hukum yang tertuang dalam SKB Dua Menteri ini. Dengan begitu, jika ada pendirian rumah ibadah, prosesnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Budiono menegaskan pentingnya menjaga suasana kerukunan dan toleransi antarumat beragama agar kehidupan sosial masyarakat tetap damai dan kondusif.

“Sosialisasi ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi intoleransi. Kita ingin situasi di Subang tetap aman, damai, dan rukun,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pemahaman bersama terhadap aturan SKB ini akan mencegah kesalahpahaman di masyarakat terkait persyaratan pendirian rumah ibadah.

“Ini penting agar tidak ada salah tafsir atau polemik di masyarakat. Semua harus sepakat untuk tunduk pada aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan kesepakatan antarumat beragama untuk mendukung pelaksanaan SKB Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sebagai dasar hukum pendirian rumah ibadah di Kabupaten Subang.(dan/ded)

Berita Terbaru

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang16 menit lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline38 menit lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle1 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang3 jam lalu
Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Nasional4 jam lalu
Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Kawasan Industri Subang Makin Ramai, Hotel dan Penginapan Bakal Ketiban Berkah

Subang5 jam lalu
Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Tiga Calon Sekda Subang Jalani Cek Kesehatan di RSUD Ciereng

Headline5 jam lalu
Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Terungkap

Nasional6 jam lalu
Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Rekomendasi Tempat Ngopi untuk Meeting di Subang Paling Nyaman, Cek di Sini!

Lifestyle7 jam lalu