Kesbangpol Subang Bersama FKUB Sosialisasikan SK Dua Menteri Soal Rumah Ibadah

PASUNDANEKSRES.ID - Upaya menjaga toleransi dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Subang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah di Aula Kemenag Subang, Senin (20/10/2025).
Ketua FKUB Subang, Budiono Ilyas, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada para penyuluh agama, baik muslim maupun nonmuslim, agar memahami aturan hukum terkait pendirian rumah ibadah di Kabupaten Subang.
“Kami ingin semua pihak memahami aturan hukum yang tertuang dalam SKB Dua Menteri ini. Dengan begitu, jika ada pendirian rumah ibadah, prosesnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Budiono menegaskan pentingnya menjaga suasana kerukunan dan toleransi antarumat beragama agar kehidupan sosial masyarakat tetap damai dan kondusif.
“Sosialisasi ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi intoleransi. Kita ingin situasi di Subang tetap aman, damai, dan rukun,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman bersama terhadap aturan SKB ini akan mencegah kesalahpahaman di masyarakat terkait persyaratan pendirian rumah ibadah.
“Ini penting agar tidak ada salah tafsir atau polemik di masyarakat. Semua harus sepakat untuk tunduk pada aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan kesepakatan antarumat beragama untuk mendukung pelaksanaan SKB Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sebagai dasar hukum pendirian rumah ibadah di Kabupaten Subang.(dan/ded)
