Kesbangpol Subang Salurkan Dana Hibah Ormas Mandatori Sebesar Rp320 juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali menyalurkan hibah kepada organisasi masyarakat (ormas) yang bersifat mandatori. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Subang, Dr. Aep Saepudin, S.Pd., M.M.Pd., M.Pd.
Dr. Aep menjelaskan, total anggaran hibah ormas yang dialokasikan pada tahun ini mencapai sekitar Rp320 juta. Dana tersebut dibagi kepada empat ormas mandatori, dengan masing-masing ormas menerima kisaran Rp80 juta.
Hibah ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program-program strategis kemasyarakatan.
Adapun empat ormas penerima hibah tersebut antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta forum yang bergerak di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran gelap narkotika (P4GN). Keempatnya dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Subang.
Menurutnya, hibah tersebut difokuskan untuk mendukung kegiatan pencegahan narkotika, penguatan kerukunan umat beragama, peningkatan kewaspadaan dini masyarakat, serta pembaharuan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Program-program ini dinilai sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat yang majemuk.
Meski demikian, ia mengakui terjadi penurunan anggaran hibah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp100 juta per ormas.
Penurunan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah yang sejalan dengan fokus pembangunan infrastruktur oleh Bupati Subang.
“Penurunan anggaran ini kami pahami sebagai bagian dari strategi efisiensi. Infrastruktur saat ini menjadi prioritas karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam mendukung perekonomian dan kelancaran transportasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kesbangpol pada dasarnya berperan sebagai pelaksana dan pembina kegiatan. Sementara itu, penentuan besar kecilnya anggaran hibah bukan berada di kewenangan Kesbangpol, melainkan ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta bagian terkait lainnya.
“Kami di Kesbangpol menerima kebijakan anggaran yang sudah ditetapkan. Tugas kami adalah memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan optimal dan pembinaan terhadap ormas tetap dilakukan secara intensif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Aep menekankan ada atau tidaknya anggaran, tugas pokok dan fungsi Kesbangpol tetap harus dijalankan. Beberapa bidang strategis seperti kerukunan umat beragama, kewaspadaan dini, hingga pembinaan politik dan partai politik merupakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.
Ia juga menyinggung peran Kesbangpol dalam menjaga stabilitas politik daerah, termasuk sebagai mitra KPU dan Bawaslu, serta menjalankan fungsi intelijen daerah guna menjaga ketertiban dan keamanan sosial masyarakat Kabupaten Subang.
Aep berharap agar anggaran hibah yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh ormas penerima.
“Adanya anggaran tersebut, tujuannya tetap untuk kebaikan bersama. Harapan kami, hibah ini benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung terciptanya Subang yang aman, rukun, dan sejahtera,” pungkasnya.(znl/ded)
