Klarifikasi VinFast terhadap Tuntutan Aksi Warga Subang Pasca Peresmian Pabrik

PASUNDANEKSPRES.ID - Ini dia mengenai klarifikasi VinFast terkait demo. Pada Selasa (16/12), sehari setelah peresmian operasional pabrik mobil listrik VinFast di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di sekitar pabrik PT VinFast Automobiles Indonesia yang terletak di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo.
Mereka menuntut penjelasan mengenai sejumlah kebijakan perusahaan yang dianggap belum menguntungkan masyarakat sekitar.
Aksi ini dipimpin oleh para pemuda dari Karang Taruna dua desa sekitar pabrik. Dengan pengamanan ketat dari kepolisian, para demonstran menyampaikan tuntutan mereka dengan cara tertib dan damai, menegaskan bahwa ini adalah perjuangan untuk hak-hak warga yang merasa terpinggirkan.
Tuntutan Warga: Prioritas Tenaga Kerja Lokal hingga Legalitas Pembangunan
Dilansir dari Lampusatu.com, koordinator lapangan aksi, Koswara, yang juga Ketua Karang Taruna Desa Cibogo, menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mereka menuntut agar VinFast memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal, sesuai dengan komitmen awal perusahaan yang berjanji akan mengutamakan warga sekitar.
Kedua, warga menginginkan kejelasan mengenai legalitas pembangunan pabrik dan jalan yang dinilai berdampak negatif pada lingkungan serta aktivitas sehari-hari mereka.
Ketiga, mereka menyoroti kurangnya komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan Karang Taruna setempat.
Klarifikasi VinFast Terkait Demo
Menanggapi tuntutan tersebut, Hendri dari HRD VinFast dan Arif dari tim legal perusahaan memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa VinFast tetap berkomitmen memprioritaskan warga lokal, terutama dari Desa Cibogo dan Desa Padaasih.
Hendri menjelaskan bahwa mereka berencana untuk menempatkan tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat di lini produksi, sementara warga yang belum memiliki keterampilan teknis akan diberdayakan dalam posisi non-teknis seperti office boy atau petugas pertamanan.
Hendri menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan tanpa biaya apapun, dan semua lamaran kerja harus melalui pemerintah desa sebagai satu pintu resmi.
“Saya tidak mau ada memungut biaya dalam bekerja . Semuanya normal sesuai kualifikasi dan kerja disini,” ucap Hendri, Rabu (17/12).
Terkait masalah izin pembangunan dan lalu lintas, Hendri menambahkan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan telah dipenuhi, termasuk koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat.
Bupati Subang Tegaskan Komitmen 70% Tenaga Kerja Lokal
Pada peresmian pabrik VinFast, Bupati Subang Reynaldy Putra (Kang Rey) juga menegaskan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyepakati komposisi tenaga kerja yang terdiri dari 70% warga Kabupaten Subang dan 30% tenaga ahli. Pemerintah daerah juga berencana bekerja sama dengan perguruan tinggi setempat untuk menyiapkan SDM yang siap bersaing di industri ini.
Pabrik VinFast Subang dibangun di atas lahan seluas 171 hektare dengan kapasitas produksi awal 50 ribu unit kendaraan listrik per tahun.
CEO VinFast Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto, menyebutkan bahwa saat ini sekitar 900 tenaga kerja sudah terlibat, sebagian besar adalah warga lokal. Dengan operasional penuh, pabrik ini diperkirakan bisa menyerap antara 5.000 hingga 15.000 tenaga kerja.
(ipa)
